PADANG,KLIKSIAR—Pimpinan DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan pentingnya keseriusan Pemerintah Provinsi Sumbar dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP), terutama dari perusahaan-perusahaan besar pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya, dasar hukum pemungutan PAP sudah sangat jelas, baik di tingkat nasional maupun dalam regulasi daerah. “Tidak ada ruang abu-abu. Negara tidak boleh kalah, dan pembiaran yang terus-menerus tidak bisa dibenarkan,” tegas Evi Yandri, Rabu (7/1).
Ia menilai, PAP bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan bentuk nyata dari keadilan ekologis. Air yang digunakan secara besar-besaran oleh perkebunan HGU merupakan sumber daya publik yang memiliki nilai ekonomi dan lingkungan. Jika pemanfaatannya berdampak pada degradasi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana, maka sudah sepatutnya ada kontribusi nyata bagi daerah.
“Optimalisasi pajak ini harus menjadi salah satu sumber pembiayaan strategis dalam penanganan dan pemulihan kerusakan akibat bencana di Sumbar. Jangan sampai masyarakat terus-menerus menanggung dampaknya, sementara potensi penerimaan daerah justru dibiarkan menguap,” ujarnya.
DPRD, lanjutnya, mendorong Pemprov untuk melakukan penagihan secara tegas dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pemegang HGU. “Ini bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan, memperkuat keuangan daerah, dan memastikan keadilan bagi masyarakat Sumatera Barat,” pungkasnya. (***)








