DPRD Sumbar Tegaskan: Pajak Air Permukaan Bukan Pajak Baru

oleh -477 Dilihat
oleh

SIJUNJUNG,KLIKSIAR– Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan bahwa Pajak Air Permukaan (PAP) bukanlah objek pajak baru. Pajak ini sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan menjadi kewenangan provinsi sejak saat itu.

Hal tersebut disampaikan Evi saat sosialisasi PAP di Kabupaten Sijunjung, Selasa (3/3). Menurutnya, meski sudah berlaku sejak 2022, penerapan PAP belum optimal sehingga pemerintah provinsi bersama DPRD kini gencar melakukan sosialisasi ke daerah.

“Wajib pajak PAP bukan hanya perusahaan sawit. Semua pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan komersial maupun industri, seperti wisata air, PLTA, industri pertanian, kehutanan, dan perkebunan, wajib dikenakan PAP,” jelasnya.

Evi menambahkan, DPRD bersama tenaga ahli telah melakukan kajian, termasuk mempelajari penerapan PAP di provinsi lain. Tujuannya agar pajak ini bisa mendukung pembangunan daerah tanpa membebani pelaku usaha.

Sebagai contoh, ia menyebutkan PAP untuk perusahaan sawit hanya dikenakan sekitar 3–5 persen per hektare dari Rp3–Rp5 juta, angka yang dinilai tidak memberatkan. “Penghasilan sawit per hektare minimal Rp5 juta. Pajak rumah makan saja belasan persen,” ujarnya.

Evi berharap PAP dapat menjadi sumber pendapatan daerah sekaligus bentuk kontribusi pelaku usaha yang memanfaatkan air permukaan.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, Ketua DPRD Sijunjung, Forkopimda, Asisten III Pemprov Sumbar, Kepala Bapenda Sumbar, sejumlah OPD, serta para pelaku usaha di Sijunjung.  (*)