PADANG,KLIKSIAR— Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang menyepakati dua regulasi penting dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat, Senin (17/11). Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya memperkuat birokrasi dan pengelolaan aset daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Padang, Muharlion, dan dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, unsur Forkopimda, serta anggota dewan.
Adapun dua regulasi yang disahkan yakni Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK).
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyebut pengesahan ini sebagai langkah strategis dalam reformasi birokrasi. Ia menegaskan, regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi untuk tata kelola pemerintahan yang modern dan akuntabel.
“Pengelolaan aset daerah harus tidak hanya tercatat, tapi juga berdaya guna. Perubahan ini selaras dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” ujar Fadly.
Perubahan Perda BMD menitikberatkan pada standarisasi prosedur, penguatan sistem informasi aset, dan penertiban administrasi. Sementara perubahan SOTK mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, dengan sorotan utama transformasi Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta penguatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Fraksi-fraksi DPRD Padang turut memberikan catatan kritis. Fraksi NasDem menekankan pentingnya empat pilar manajemen aset: perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan. Mereka menyoroti lemahnya aspek pemeliharaan yang kerap menyebabkan penurunan nilai aset.
Fraksi PAN mendorong agar aset daerah tidak hanya menjadi inventaris pasif. Mereka meminta Pemko mengkaji potensi aset untuk mendongkrak PAD melalui sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan. Terkait Bapperida, PAN mengingatkan agar programnya selaras dengan BRIN guna menghindari tumpang tindih kebijakan.
Wakil Wali Kota Maigus Nasir menyebut perubahan SOTK sebagai langkah nyata meningkatkan responsibilitas perangkat daerah. “Penataan ini memastikan distribusi tugas lebih proporsional demi pelayanan publik yang cepat dan tepat,” ujarnya.
Ketua DPRD Muharlion menutup paripurna dengan menegaskan bahwa kedua Perda telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sumbar dan fasilitasi Pemprov. Ia berharap implementasi regulasi ini segera dirasakan masyarakat dan mampu menjawab tantangan pembangunan kota yang semakin kompleks. (***)









