Hari Parlemen Indonesia: Dari Demokrasi Elektoral Menuju Supremasi Konstitusi

oleh -11 Dilihat
oleh

Oleh: Irdam Imran

Mantan Birokrat Parlemen Senayan

SENAYAN, 16 Oktober 2026 — Peringatan Hari Parlemen Indonesia setiap 16 Oktober bukan sekadar seremoni untuk mengenang sejarah lembaga perwakilan. Momentum ini seharusnya menjadi ruang refleksi tentang perjalanan demokrasi Indonesia, sekaligus menguji apakah kekuasaan politik benar-benar dijalankan berdasarkan konstitusi atau semakin didominasi kepentingan transaksional elite.

 

Tanggal 16 Oktober merujuk pada Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang memberikan kewenangan legislatif kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Kebijakan yang dikeluarkan Mohammad Hatta tersebut menjadi tonggak penting perkembangan sistem perwakilan pada masa awal kemerdekaan, sebelum terbentuknya lembaga perwakilan hasil pemilihan umum.

 

Sejarah tersebut mengingatkan kita bahwa parlemen lahir dari kebutuhan membangun pemerintahan yang bertanggung jawab dan membuka ruang bagi keterwakilan rakyat. Karena itu, Hari Parlemen Indonesia semestinya tidak berhenti pada penghormatan terhadap sejarah, tetapi juga mendorong evaluasi terhadap kualitas demokrasi kontemporer.

 

Demokrasi elektoral bukan tujuan akhir

 

Pemilihan umum merupakan instrumen penting untuk memberikan mandat kepada pemimpin dan wakil rakyat. Namun, legitimasi elektoral tidak boleh dipahami sebagai cek kosong untuk menjalankan kekuasaan tanpa batas. Kemenangan dalam pemilu tetap membawa kewajiban menaati konstitusi, hukum, etika jabatan, dan prinsip pertanggungjawaban publik.

 

Di sinilah persoalan demokrasi elektoral dan politik transaksional perlu mendapat perhatian. Ketika kompetisi politik lebih banyak ditentukan oleh pertukaran kepentingan, konsolidasi elite, dan pembagian kekuasaan, aspirasi masyarakat berisiko tersisih dari proses pengambilan keputusan.

 

Politik transaksional tidak selalu identik dengan pelanggaran hukum. Kompromi merupakan bagian dari demokrasi. Namun, ketika transaksi politik mengorbankan transparansi, akuntabilitas, atau kepentingan publik, kualitas demokrasi patut dipertanyakan.

 

Demokrasi tidak cukup dinilai dari terselenggaranya pemilu secara berkala. Demokrasi juga harus diukur dari seberapa kuat mekanisme pembatasan kekuasaan bekerja, seberapa terbuka proses legislasi berlangsung, serta seberapa efektif lembaga perwakilan mengawasi penyelenggara negara.

 

Karena itu, agenda penting demokrasi Indonesia adalah bergerak dari dominasi demokrasi elektoral menuju demokrasi konstitusional, tanpa meniadakan arti penting pemilu yang bebas dan adil.

 

Konstitusi sebagai pagar kedaulatan rakyat

 

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara itu, Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

 

Kedua ketentuan tersebut menegaskan hubungan yang tidak terpisahkan antara kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi. Kehendak mayoritas melalui pemilu harus dihormati, tetapi pelaksanaan kekuasaan tetap dibatasi oleh aturan konstitusional. Sebaliknya, konstitusi juga tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan aspirasi rakyat yang disampaikan melalui mekanisme demokratis yang sah.

 

Supremasi konstitusi bukan penghalang kedaulatan rakyat. Konstitusi justru menjadi pagar agar kedaulatan tersebut tidak dibajak oleh kepentingan kelompok yang menguasai kekuasaan.

 

Dalam konteks ini, lembaga perwakilan mempunyai tanggung jawab strategis untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik berpijak pada kepentingan masyarakat, bukan semata-mata hasil kompromi elite politik.

 

Penguatan MPR RI dan DPD RI

 

Penguatan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) perlu ditempatkan dalam agenda penataan ketatanegaraan yang terbuka dan konstitusional. MPR memiliki kewenangan yang ditentukan UUD 1945, termasuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar serta melantik presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan konstitusi.

 

Gagasan memperkuat peran MPR perlu dibahas melalui kajian akademis, partisipasi publik, dan mekanisme perubahan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 37. Setiap perubahan harus mempertimbangkan pengalaman reformasi, prinsip pembatasan kekuasaan, dan kebutuhan menjaga akuntabilitas pemerintahan.

 

Pada saat yang sama, penguatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menjadi agenda yang tidak kalah penting. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan keragaman persoalan pembangunan dan hubungan pusat-daerah. Representasi daerah karena itu tidak seharusnya berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi perlu memiliki pengaruh yang lebih bermakna dalam pembentukan kebijakan nasional.

 

Pasal 22D UUD 1945 telah menetapkan ruang kewenangan DPD dalam mengajukan dan membahas rancangan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah, serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai batas konstitusionalnya. Penguatan peran DPD perlu diarahkan pada optimalisasi kewenangan tersebut dan, apabila diperlukan, pembenahan konstitusional yang diperdebatkan secara terbuka.

 

Slogan “Satu parlemen, berbagai lembaga, satu tujuan untuk Indonesia” dapat menjadi pengingat bahwa kerja sama antarlembaga perwakilan harus berorientasi pada kepentingan nasional, tanpa menghapus mandat dan kewenangan masing-masing.

 

Mengembalikan demokrasi ke rel konstitusi

 

Sebagai mantan birokrat parlemen Senayan, saya memandang bahwa pembenahan demokrasi tidak cukup dilakukan melalui perubahan aturan kelembagaan. Perbaikan juga membutuhkan budaya politik yang menghargai transparansi, keberanian melakukan pengawasan, keterbukaan terhadap kritik, dan kesediaan mempertanggungjawabkan keputusan kepada publik.

 

Hari Parlemen Indonesia harus menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan. DPR RI, DPD RI, dan MPR RI perlu menjalankan fungsi masing-masing secara bertanggung jawab, dengan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok.

 

Pada akhirnya, demokrasi yang matang bukan sekadar demokrasi yang menghasilkan pemenang pemilu. Demokrasi yang matang memastikan bahwa siapa pun yang memperoleh mandat rakyat tetap tunduk pada konstitusi, siapa pun yang memegang kekuasaan tetap dapat diawasi, dan suara daerah memperoleh ruang yang layak dalam kehidupan bernegara.

 

Dari demokrasi elektoral dan politik transaksional, Indonesia perlu terus bergerak menuju supremasi konstitusi dan demokrasi konstitusional.

 

Sebab, konstitusi bukan sekadar dokumen hukum yang tersimpan dalam lembaran negara. Konstitusi adalah kesepakatan dasar bangsa dan pagar yang menjaga agar kekuasaan tetap menjadi amanah rakyat.

 

Senayan, 16 Oktober 2026

IRDAM IMRAN

Mantan Birokrat Parlemen Senayan