PADANG,KLIKSIAR—DPRD Kota Padang menggelar tiga rapat Panitia Khusus (Pansus) secara bersamaan, Selasa (9/12). Rapat yang melibatkan pimpinan pansus, perangkat daerah, serta unsur terkait ini membahas sejumlah regulasi penting yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Pansus I Bahas Pencabutan Perda Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
Pansus I membahas rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Ketua Pansus I, Faisal Nasir, menyampaikan bahwa pencabutan ini perlu dilakukan karena substansi Perda tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.
“Secara hierarki, Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hak keuangan kepala daerah sudah diatur dalam PP, sehingga Perda ini tidak lagi relevan,” tegas Faisal.
Ia menambahkan, pembahasan Rancangan Perda (Ranperda) pencabutan ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat dengan melibatkan instansi teknis dan pakar hukum, guna menjamin kepastian dan konsistensi hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pansus II Fokus Sempurnakan Perda Pengelolaan Sampah
Sementara itu, Pansus II menyoroti pentingnya penyempurnaan Perda Pengelolaan Sampah. Ketua Pansus II, Wahyu Hidayat, menyebutkan bahwa sejumlah program baru seperti Layanan Padang Sehat (LPS) perlu diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.
“Saat ini ada program baru yang belum terwadahi dalam Perda lama. Maka perlu penyesuaian agar pelayanan pengelolaan sampah bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Ia berharap Ranperda yang tengah dibahas dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi Dinas Lingkungan Hidup dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Pansus III Dorong Penguatan Perda Adat Minangkabau
Pansus III membahas Ranperda tentang Adat Minangkabau. Ketua Pansus III, Mulyadi Muslim, menegaskan pentingnya pelestarian nilai-nilai adat di tengah masyarakat Kota Padang, meskipun secara administratif kota ini tidak memiliki struktur pemerintahan nagari.
“Kita orang Minangkabau, dan adat adalah jati diri kita. Meski Padang tidak punya nagari, nilai-nilai adat tetap harus dijaga,” katanya.
Ranperda ini disusun sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat. Dalam rapat tersebut, turut hadir para ninik mamak dan penghulu dari sepuluh nagari yang telah lama eksis di wilayah Padang.
Salah satu poin penting dalam Ranperda ini adalah penguatan pendidikan adat Minangkabau bagi generasi muda melalui lembaga pendidikan formal dan informal. Selain itu, Pansus juga menyoroti perlunya pengaturan peran dubalang agar tidak tumpang tindih dengan tugas Satpol PP maupun dubalang nagari.
Komitmen DPRD Jalankan Fungsi Legislasi
Melalui ketiga pansus tersebut, DPRD Kota Padang menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara seimbang. Baik dalam menjaga warisan budaya Minangkabau, memperkuat pelayanan publik, maupun menata regulasi pemerintahan daerah.
Diharapkan, seluruh pembahasan Ranperda yang tengah berlangsung dapat segera dirampungkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Padang. (Adv)











