Penulis: Irdam Imran
Jakarta, 4 Oktober 2026
Besok, Senin, 5 Oktober 2026, publik menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara ini menarik bukan semata karena menyangkut Gibran, melainkan karena mempertemukan tiga persoalan besar: legal standing, batas waktu hukum acara, dan kebenaran materiil mengenai syarat pencalonan.
MK sendiri mencatat bahwa para Pemohon—antara lain KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana dan sejumlah warga negara—mengajukan perkara hampir dua tahun setelah penetapan hasil Pemilu 2024. Para Pemohon menyadari persoalan tenggat tersebut dan meminta agar MK memberikan ruang untuk menguji secara terbuka persoalan syarat pendidikan Gibran.
Di sinilah dilema konstitusional muncul.
Secara hukum acara, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu mengatur permohonan perselisihan hasil Pilpres diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu. KPU juga menegaskan bahwa pemohon PHPU Presiden pada prinsipnya adalah pasangan calon peserta Pilpres.
Namun perkara ini membawa pertanyaan lain: bagaimana apabila suatu fakta yang dianggap fundamental baru dapat diperoleh atau dibuktikan setelah proses Pemilu selesai?
Pertanyaan tersebut membuat perkara ini berbeda dari sengketa angka perolehan suara biasa.
Putusan 90 dan babak baru persoalan
Perdebatan mengenai Gibran tentu tidak dapat dilepaskan dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Melalui putusan tersebut, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu sehingga persyaratan calon presiden dan wakil presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan itu berlaku untuk Pemilu 2024 dan seterusnya.
Putusan tersebut kemudian menjadi dasar hukum yang memungkinkan Gibran, yang saat itu belum berusia 40 tahun tetapi pernah terpilih sebagai kepala daerah, memenuhi alternatif persyaratan usia tersebut.
Yang juga menjadi bagian dari sejarah hukum perkara itu adalah persoalan etik. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. Namun, secara hukum, Putusan 90 tetap dinyatakan final dan mengikat.
Karena itu, perkara 2026 tidak seharusnya dibangun semata-mata sebagai upaya “membatalkan kembali” Putusan 90. Persoalannya berbeda: apakah pada saat pencalonan Gibran seluruh persyaratan pendidikan yang diwajibkan undang-undang benar-benar telah terpenuhi?
PMK Nomor 1 Tahun 2026: mengapa perkara ini diperiksa?
Satu fakta penting tidak boleh diabaikan.
MK menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.
PMK tersebut tentu tidak otomatis menghapus ketentuan UU Pemilu mengenai tenggat pengajuan PHPU. Tetapi keberadaannya menunjukkan bahwa MK memang menyediakan mekanisme untuk menangani perkara PHPU 2024 yang diajukan pada 2026.
Perkara tersebut kemudian benar-benar diperiksa. Jadwal resmi MK mencatat pemeriksaan pendahuluan pada 21 September, pemeriksaan persidangan pada 23 September, pembuktian Pemohon pada 30 September, serta pembuktian Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu pada 1 Oktober 2026. Bahkan pada 2 Oktober MK mendengarkan keterangan dari pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Artinya, MK telah membuka ruang pembuktian.
Tetapi membuka ruang pembuktian tidak sama dengan menyatakan dalil Pemohon telah terbukti.
Inilah batas penting yang harus dijaga.
Tiga kemungkinan konstruksi putusan
Pertama, MK dapat mengutamakan hukum acara. Permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, objek perkara, kewenangan, atau tenggat waktu.
Kedua, MK dapat masuk lebih jauh ke kebenaran materiil apabila menemukan dasar hukum yang memungkinkan perkara diperiksa secara substantif. Dalam skenario ini, MK harus terlebih dahulu menentukan apakah benar syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan tidak terpenuhi.
Ketiga, MK dapat membedakan antara fakta hukum dan akibat hukumnya.
Ini mungkin menjadi bagian paling penting.
Andaikata suatu cacat administratif terbukti, belum otomatis berarti seluruh akibat hukum yang diminta Pemohon dapat dijatuhkan MK. Mahkamah harus menjelaskan apakah cacat tersebut menyebabkan seseorang tidak memenuhi syarat sejak awal, apakah kewenangan MK mencakup akibat hukum yang dimohonkan, dan bagaimana hubungannya dengan mekanisme konstitusional lain.
Dengan kata lain, membuktikan cacat dan menentukan akibat hukum adalah dua persoalan yang berbeda.
MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator
Dalam PHPU, MK sering berhadapan dengan angka: suara, rekapitulasi, selisih, dan dokumen pemungutan suara.
Tetapi perkara sekarang membawa pertanyaan yang berbeda.
Bukan hanya:
“Berapa suara yang diperoleh pasangan calon?”
Melainkan:
“Apakah calon yang memperoleh suara tersebut sejak awal memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan konstitusi dan undang-undang?”
Karena itu, perkara ini menyentuh dimensi legitimasi konstitusional.
Namun legitimasi konstitusional juga harus diuji melalui hukum acara. Sebab apabila batas hukum acara dapat diabaikan tanpa konstruksi hukum yang jelas, putusan tersebut dapat menimbulkan persoalan preseden bagi sengketa Pemilu di masa mendatang.
Ujian kenegarawanan sembilan hakim
Pada akhirnya, sembilan hakim konstitusi menghadapi persoalan yang tidak sederhana.
Mereka bukan wakil Presiden, bukan wakil DPR, dan bukan wakil Mahkamah Agung. Setelah diangkat, mereka adalah hakim konstitusi yang independen.
Karena itu, ukuran putusan bukan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Yang jauh lebih penting adalah: apa yang dinyatakan terbukti, apa dasar hukumnya, apa kewenangan MK, dan apa batas kewenangan tersebut.
Jika MK menyatakan dalil mengenai syarat pendidikan tidak terbukti, publik berhak mengetahui dasar pembuktiannya.
Jika terbukti terdapat persoalan administratif, publik berhak mengetahui apakah persoalan tersebut memengaruhi keabsahan pencalonan.
Dan jika MK sampai pada kesimpulan bahwa terdapat cacat fundamental, publik juga berhak mengetahui dasar konstitusional dan akibat hukum yang dapat dijatuhkan.
Penutup
Perkara PHPU 2024 yang diperiksa pada 2026 ini pada akhirnya bukan sekadar perkara tentang Gibran.
Ia merupakan ujian terhadap hubungan antara kepastian hukum dan keadilan substantif; antara legal standing dan hak konstitusional warga negara; serta antara kewenangan MK dan batas-batas kewenangan tersebut.
Karena itu, masyarakat jangan hanya menunggu pertanyaan:
“Apakah Gibran didiskualifikasi atau tidak?”
Ada pertanyaan yang jauh lebih penting:
“Apa yang sebenarnya dinyatakan MK sebagai fakta hukum, apa yang menjadi kewenangannya, dan bagaimana konstitusi menjelaskan akibat hukumnya?”
Sebab dalam negara hukum, kualitas sebuah putusan tidak hanya terletak pada amar putusan.
Sering kali, justru pertimbangan hukumnyalah yang akan menjadi warisan terpenting bagi masa depan konstitusi.
Dan sejarah nantinya tidak hanya mencatat siapa yang menang atau kalah dalam perkara ini.
Sejarah akan mencatat bagaimana Mahkamah Konstitusi menjawab pertemuan antara hukum acara, kebenaran materiil, dan kepentingan konstitusional bangsa.









