Oleh:
Ibnu Sectio Caisaria, S.IP, M.I.Kom
“Pembebasan tanah di Sumbar ribetnya minta ampun.”
Kalimat seperti itu kerap terdengar setiap kali proyek strategis masuk ke Bumi Minangkabau. Ya, memang ribet. Dan seharusnya kita bangga karena itu.
Di Ranah Minang, tanah bukan sekadar objek jual beli. Tanah adalah tanah ulayat, warisan kaum yang diamanahkan oleh niniak mamak untuk dijaga demi keberlangsungan hidup anak kemenakannya di masa depan. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut tanah tidak pernah berdiri semata pada aspek hukum atau ekonomi, melainkan juga menyangkut adat, sejarah, dan marwah sebuah kaum. Di sinilah letak tantangan sekaligus kekuatan Sumatera Barat.
Pembangunan Jalan Tol Padang – Pekanbaru Seksi Sicincin – Bukittinggi sepanjang 36,6 kilometer dengan nilai investasi triliunan merupakan harapan besar masyarakat Sumatera Barat. Kehadiran jalan tol diyakini mampu memangkas waktu tempuh Padang – Bukittinggi dari sekitar tiga jam menjadi hanya 30–60 menit, sekaligus membuka akses ekonomi dan pariwisata ke berbagai daerah di Ranah Minang.
Pada 14 Juli 2026 lalu, Anggota DPR RI Andre Rosiade menegaskan komitmennya mengawal percepatan pembangunan jalan tol tersebut. Menurutnya, proyek ini akan memperlancar distribusi hasil pertanian ke Riau sekaligus meningkatkan kunjungan wisatawan ke Bukittinggi, Agam, Tanah Datar, Padang Panjang, dan daerah lainnya.
Tidak ada yang salah dengan optimisme itu. Justru seluruh masyarakat Sumatera Barat menginginkan pembangunan segera terwujud.
Namun, beberapa hari setelah rapat koordinasi yang dihadiri para kepala daerah, polemik pembebasan lahan kembali mencuat. Setelah penolakan muncul di Nagari Kubang Putiah, Kabupaten Agam, trase dialihkan ke lokasi lain. Persoalan serupa kemudian muncul di Nagari Pandai Sikek, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Gunuang, Kota Padang Panjang.
Fenomena ini memperlihatkan satu hal penting. Dukungan pemerintah ternyata belum sepenuhnya sejalan dengan penerimaan masyarakat di tingkat nagari. Alasan penolakan tentu beragam. Ada yang berkaitan dengan lahan pertanian produktif, kawasan permukiman, keberadaan tanah ulayat, hingga kekhawatiran terhadap dampak sosial dan budaya. Semua alasan tersebut sah untuk didengar karena memang lahir dari karakter masyarakat Minangkabau yang memiliki sistem penguasaan tanah berbeda dengan banyak daerah lain di Indonesia.
Inilah yang membedakan Sumatera Barat. Yang dihadapi bukan sekadar bidang-bidang tanah kosong, melainkan tanah ulayat yang memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai sosial, adat, dan sejarah.
Karena itu, membebaskan tanah ulayat tidak cukup hanya melalui pendekatan formal administratif. Surat keputusan, peta trase, maupun penetapan nilai ganti rugi—meskipun dikemas dengan istilah “ganti untung”—belum tentu mampu menyelesaikan persoalan apabila proses sosialnya belum selesai.
Yang dibutuhkan adalah pendekatan komunikasi sekaligus pemahaman terhadap budaya masyarakat Minangkabau. Sebelum trase diumumkan kepada publik, semestinya dilakukan pemetaan sosial terhadap nagari yang terdampak. Setelah itu, pemerintah bersama pemangku kepentingan perlu duduk bersama niniak mamak, Kerapatan Adat Nagari (KAN), wali nagari, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, serta masyarakat yang memiliki hak atas tanah ulayat.
Musyawarah di balai adat bukanlah formalitas. Di sanalah lahir kata sepakat yang menjadi dasar diterimanya sebuah keputusan oleh masyarakat. Pengalaman pembangunan Tol Padang – Sicincin seharusnya menjadi pelajaran berharga. Pendekatan komunikasi di tahap awal perlu diperbaiki. Jangan sampai masyarakat pertama kali mengetahui rencana trase justru melalui media sosial atau grup WhatsApp. Dalam kondisi seperti itu, ruang dialog sudah kalah cepat dibanding penyebaran informasi yang belum tentu utuh.
Karena itu, pemerintah perlu mengubah pendekatan dari sekadar menyampaikan keputusan menjadi membangun kesepahaman. Bila perlu, tim pembebasan lahan tidak hanya datang saat sosialisasi, tetapi juga menetap sementara di nagari terdampak. Dengarkan keresahan masyarakat, pahami struktur sosialnya, dan jelaskan manfaat pembangunan secara terbuka. Dengan cara seperti itu, masyarakat tidak lagi merasa sekadar menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan soal masyarakat Sumatera Barat menolak pembangunan jalan tol. Sebagian besar justru berharap kemacetan di ruas Padang – Bukittinggi yang selama ini menyita waktu dapat segera teratasi.
Yang mereka harapkan adalah cara yang lebih arif dalam menghadirkan pembangunan.
Jangan sampai yang berkembang di tengah masyarakat adalah kalimat, “Kami tidak menolak jalan tol, kami menolak caranya.”
Filosofi Minangkabau telah lama mengajarkan bahwa keputusan terbaik lahir dari musyawarah.
“Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mupakat.”
Apabila mufakat telah tercapai di balai adat, proses pembebasan lahan akan jauh lebih mudah karena masyarakat Minangkabau sangat menghormati keputusan bersama.
Sebaliknya, apabila musyawarah diabaikan, bukan hanya pembangunan yang berpotensi terhambat, tetapi juga meninggalkan luka sosial yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Musyawarah mufakat terkait tanah ulayat bukanlah penghambat pembangunan. Justru itulah pondasi paling kokoh agar pembangunan Jalan Tol Sicincin – Bukittinggi segera menjadi kenyataan. Semoga. (***)








