Jakarta, Mimbar — Pasangan Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat(Sumbar) jalur perseorangan, Fakhrizal – Genius Umar secara resmi mendaftarkan pengaduan proses pelaksanaan Pilkada ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Laporan pengaduan tersebut didaftarkan langsung oleh bakal calon Wakil Gubernur Genius Umar yang didampingi tim kuasa hukum dan pengacara, Kamis (6/8/2020) pukul 10.40 WIB, dengan pihak teradu yakni KPU Daerah Provinsi Sumatera Barat atas tindakan dan kebijakan yang merugikan pasangan bacalon tersebut sewaktu mengikuti proses verifikasi faktual atas dukungan.
Genius beserta kuasa hukum dan pengacara langsung menyerahkan beberapa bukti terkait hal yang merugikannya bersama bacalon gubernur Sumbar Fakhrizal. Laporan langsung diterima tim PPID DKPP dan menyerahkan beberapa berkas.
” Hari ini, kita sampaikan gugatan ke DKPP RI atas verifikasi Faktual atas dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 yang tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Karena, sebelumnya para teradu dan terlapor tersebut menolak untuk menerima keberatan dan menolak laporan pelanggaran pemilihan,” Jelas Genius di gedung DKPP RI.
Genius menjelaskan, hal ini merupakan upaya hukum yang harus ditempuh demi mencari keadilan atas aspirasi dukungan masyarakat kepada kami yang diabaikan oleh pihak KPU.
“Adapun berkas sebagai bukti hukum yang kita serahkan ke DKPP RI adalah Form I dan Form II sebanyak 2 rangkap, berkas alat bukti Pa sampai Pg sebanyak 2 rangkap, identitas pengadu sebanyak 2 rangkap dan soft file formulir yang kita kirim ke email DKPP,” tutur Genius.
Lebih lanjut, Genius Umar mengulas, beberapa aspek kejadian pelanggaran yang ia sampaikan yakni adanya formulir verfikasi dukungan calon mempergunakan form yang tidak diatur dalam peraturan pemilihan (tidak punya dasar hukum) yaitu Form 5.1 KWK. Verifikasi hanya dilakukan dengan mendatangi pendukung satu kali. Pendukung bakal pasangan calon pada nagari pemekaran tidak diverifikasi faktual.
Namun, sambung Genius, ini yang janggalnya, bahwa pendukung yang menyatakan tidak mendukung namun tidak bersedia menandatangani form tidak mendukung diperlakukan berbeda oleh jajaran KPU.
“Juga terdapat form yang tidak punya dasar hukum, meng-ada-ada, tidak bisa dipertanggung jawabkan, dan tidak berkepastian hukum yang kemudian juga tidak dilakukan pencegahannya oleh para Teradu dan atau Terlapor,” imbuh Genius.
Maka, sambung Genius lagi, kesemuanya itu merupakan bentuk para teradu dan atau Terlapor dalam menyelenggarakan tugas, fungsi dan wewenang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sehingga, pihak Fakhrizal-Genius Umar merasa sangat dirugikan sebagai bakal pasangan calon.
“Juga terindikasi adanya upaya rekayasa secara sistematis untuk menggagalkan kami sebagai bakal pasangan calon (Pengadu dan/atau Pelapor), dengan indikasi keberpihakan yang jelas-jelas merupakan pelanggaran atas asas-asas pemilihan, asas penyelenggara dan prinsip kode etik penyelenggara pemilu,” pungkas Genius. (***)