PADANG,—Merasa dirugikan karena diduga terjadinya pemalsuan Surat Keputusan (SK) Direksi, Yusrizal bersama Kuasa Hukum-nya Boiziardi AS, SH, MH, CPM dan Adma Yulza, SH, MH, mengadukan Mardiswar, SE, Syamsuardi, SE dan PT BPR JKT Pariaman yang sekarang telah berubah nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Tri Capital Investama (TCI) Sumbar, ke Polda Sumbar, Jumat (12/7/2024).
“Karena klien kami merasa dirugikan, kami mohon kepada Bapak Kapolda Sumbar untuk dapat memproses laporan pengaduan pemalsuan SK Direksi PT BPR JKT Pariaman, yang diduga dilakukan oleh Direksi BPR pada waktu itu, yakni Mardiswar, selaku Direktur Utama, dan Syamsuardi, selaku direktur,” ujar Boiziardi.
Lanjut Boiziardi, ada 2 SK Direksi PT BPR JKT Pariaman, sekarang menjadi PT BPR TCI Sumbar, tentang Fraud dengan nomor yang sama, tanggal terbit sama, penandatangan dengan nama yang sama, akan tetapi isi dari kedua SK Direksi tersebut berbeda dari yang awalnya.
“Penambahan isi pasal inilah yang diduga terjadinya tindak pidana pemalsuan terhadap SK Direksi PT BPR JKT Pariaman,” kata Boiziardi.
Disampaikan Boiziardi, kronologis adanya kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut diawali pada bulan Oktober 2021, diadakan rapat oleh Direksi PT BPR JKT Pariaman yang membahas tentang Ketentuan Fraud.
Hadir pada rapat tersebut; Mardiswar, SE (Direktur Utama), Syamsuardi (Direktur), Yusrizal (Kepala Cabang Padang), Darul Iman (Kabag Komersil), dan Hardiman selaku kepatuhan (sekarang Kepala Cabang Padang).
Hasil rapat tersebut dituangkan dalam SK Direksi Nomor: 47/SK-DIR/BPR-JKT/X/2021 tentang Fraud, yang ditandatangani oleh Mardiswar, selaku Direktur Utama dan Syamsuardi, selaku Direktur.
Pada SK Direksi yang awal (asli), ada 4 Pasal, dimana pada Pasal 3 berbunyi; Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat, dan/atau Pegawai Bank yang terbukti telah melakukan tindakan Fraud sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 diberikan sanksi berupa: 1). Pemutusan hubungan kerja, 2). Pelaporan Kepolisian atau tindakan hukum, 3). Pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 4). Membayar ganti rugi paling sedikit 2 kali lipat dari nominal kerugian yang telah terbukti.
Kemudian, Pasal 4 berbunyi; Dengan diterbitkannya surat keputusan ini maka: 1). Surat Keputusan Direksi Nomor : 47/SK-DIR/BPR-JKT/X/2021 tentang Ketentuan Fraud ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, 2). Untuk saat ini dan masa akan datang ketentuan terkait Fraud mengacu pada keputusan ini, 3). Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sewaktu-waktu dapat dilakukan perubahan bila ditemukan kekeliruan dan/atau perbaikan di kemudian hari.
“Pada SK Direksi yang diduga dipalsukan, pada Pasal 3 itu ada penambahan menjadi 7 poin, dari semula hanya 4 poin. Kemudian Pasal 4, ada 5 poin dari semula 3 poin,” beber Boiziardi.
Seharusnya, kata Boiziardi, perubahan bisa dilakukan melalui rapat kembali. Tapi ini tidak, secara sepihak diubah oleh direksi, yakni Mardiswar dan Syamsuardi. Tanpa melalui rapat.
Pada bulan Februari 2022, berdasarkan pemeriksaan internal BPR, ditemukan dugaan terjadinya Fraud yang diduga dilakukan oleh Yusrizal dan beberapa karyawan lainnya di kantor cabang Padang, yang dipimpin Yusrizal.
Akibat dugaan terjadinya Fraud tersebut, kata Boiziardi, Direksi BPR menginstruksikan kepada teller dan bagian keuangan untuk mengambil dana dalam tabungan rekening atas nama Yusrizal. Ada 2 kali pengambilan, pertama 22 Februari 2022 sebesar Rp6.880.000, dan kedua 25 Maret 2022sebanyak Rp3.915.000.
Kemudian, Direksi BPR melaporkan Yusrizal ke Polda Sumbar. Dan Yusrizal juga melaporkan Direksi BPR atas pengambilan dana di rekeningnya tanpa sepengetahuannya, juga ke Polda Sumbar. Kedua kasus ini sedang diproses di Unit II Ditreskrimsus Polda Sumbar.
“Tapi pada waktu proses pemeriksaan laporan yang dilaporkan oleh Yusrizal di Unit II Ditreskrimsus, pihak BPR mendalilkan dasar pengambilan uang dalam tabungan Yusrizal adalah SK Direksi tentang Fraud. Atas dasar SK Direksi inilah dugaan tindak pidana pemalsuan dilakukan oleh Direksi BPR dengan adanya penambahan poin-poin pada Pasal 3 dan Pasal 4,” terang Boiziardi.
Adanya SK Direksi yang isi dan redaksinya berbeda tersebut, Yusrizal merasa dirugikan karena SK yang diserahkan oleh Direksi BPR ke Unit II Ditreskrimsus Polda Sumbar sebagai bukti tersebut patut diduga dipalsukan oleh pihak BPR demi kepentingan BPR.
Ditambahkan Boiziardi, secara materil kliennya Yusrizal dirugikan berupa; uang yang diambil di tabungan dengan total Rp10.795.000. Kemudian penghasilan sebesar Rp6.880.000 sebagai Kepala Cabang Padang, semenjak Maret 2022, sampai sekarang 27 bulan. Sehingga kerugian dari kekurangan pendapatan itu 27 dikalikan Rp6.880.000. Totalnya Rp185.760.000.
“Kerugian immateril juga, berupa rasa malu, baik pribadi maupun keluarga, yang diperkirakan Rp1 miliar,” pungkas Boiziardi.
(Rel)