*Padang –* Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution. Keputusan mengejutkan ini muncul setelah MK menilai Anggit tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Dengan keputusan ini, Anggit Kurniawan Nasution, S.IKom., M.Sc., resmi didiskualifikasi sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024.
Dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar satu kali debat terbuka yang diikuti oleh pasangan calon Bupati Pasaman. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat lebih memahami visi, misi, dan program masing-masing pasangan calon sebelum pemungutan suara ulang berlangsung.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan satu kali kampanye debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang,” jelas Suhartoyo.
Menanggapi putusan ini, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, mengungkapkan kesiapan pihaknya untuk mematuhi keputusan MK.
“Kami, KPU Sumbar, akan mematuhi putusan MK terkait Pilkada Pasaman. Namun, tentu kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU RI mengenai tindak lanjut keputusan ini,” ujar Jons Manedi di Padang, Senin (24/2/2025).
Jons menambahkan bahwa KPU Sumbar segera melakukan persiapan terkait tahapan dan jadwal yang harus dijalankan.
“KPU Pasaman akan menindaklanjuti keputusan MK dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan,” jelasnya.
Diskualifikasi ini jelas mengubah dinamika politik di Pasaman. Dengan waktu yang terbatas, partai politik dan gabungan partai politik harus segera menentukan pengganti Anggit.
Selain itu, masyarakat Pasaman kini dihadapkan pada pemilihan ulang dan harus lebih cermat dalam memilih pemimpin yang akan membawa daerah mereka ke arah yang lebih baik.
Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari KPU Pasaman untuk memastikan bahwa Pilkada berlangsung lancar dan adil. (***)