JAKARTA,KLIKSIAR-– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan, wartawan tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pasal tersebut harus dimaknai bahwa sanksi pidana atau perdata hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
“Permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Senin (19/1).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Perlindungan hukum, katanya, harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta hingga penyajian berita.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari hak konstitusional warga negara. Wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana atau perdata,” tegas Guntur.
Menurut MK, Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberi kepastian perlindungan hukum konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi.
Meski demikian, putusan ini tidak bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan dissenting opinion terhadap putusan tersebut. (***)







