Dharmasraya,—-Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil membekuk seorang laki-laki berinisial RR tahun 30 warga Jorong Bukit Aman Kanagarian Abai Siat kecamatan Koto besar Kabupaten Dharmasraya pada hari Rabu 13/5
RR ini termasuk nekat kondisinmasih PSBB pandemi Covid-19 masih menjual barang haram, sekira pukul 18.00 Wib dia yang diduga mengedarkan narkotika Golongan 1 jenis sabu.
RR berhasil dibekuk petugas di pasar Abai Siat saat hendak membali nasi. petugas dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan SH.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan tersangka karena berupaya melarikan diri namun hal ini dapat digagalkan oleh petugas dan berhasil membekuk tersangka.
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 10 paket narkotika Golongan 1 jenis sabu siap edar yang terdiri dari 4 Paket sedang dan 6 paket kecil. Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu pucuk senpi rakitan milik tersangka.
Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli di daerah Pelayang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi berikut dengan senpi rakitan yang dibeli tersangka seharga 200 ribu rupiah.
Kapolres Dharmasarya melaui Kasatresnarkoba Iptu Rajulan, SH menyampaikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan dan sudah melakukan koordinasi dengan Satreskrim terkait kepemilikan senjata api rakitan.
“Kita akan terus melakukan upaya pengembangan terkait pengungkapan Kasus narkoba ini, terkait kepemilikan senjata api rakitan oleh tersangka kami juga sudah melakukan koordinasi dengan satreskrim untuk melakukan pengembangan,”ujarnya.
Menurut Kasatresnarkoba pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) Jo Pasa 112 (1) Undang-undang no 30 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara” terang Kasat. (ssd-dms)