Dua Kali Dipanggil Belum Hadir, DN Berharap Polda Sumbar Tuntaskan Laporan Dugaan Penelantaran

oleh -55 Dilihat
oleh

PADANG PARIAMAN,KLIKSIAR — Perjuangan DN (24), perempuan asal Ulakan, Kabupaten Padang Pariaman, untuk memperoleh kepastian hukum atas rumah tangganya masih berlanjut. Setelah melaporkan dugaan penelantaran oleh suaminya, AD (30), ke Polda Sumatera Barat, DN kini menunggu tindak lanjut perkara yang telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Laporan tersebut juga berkaitan dengan dugaan perkawinan kedua yang menurut pihak pelapor terjadi ketika status perkawinan DN dan AD belum diselesaikan secara sah.

Dalam koordinasi terakhir dengan penyidik pada Kamis, 15 Oktober 2026, pihak pelapor memperoleh penjelasan bahwa berkas perkara akan dipelajari kembali oleh penyidik yang baru menangani kasus tersebut.

Menurut keterangan pihak pelapor, penyidik juga menyampaikan kemungkinan menjemput AD ke Tangerang apabila diperlukan, setelah yang bersangkutan disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

DN berharap proses hukum yang telah berjalan sejak Agustus 2026 itu dapat memberikan kepastian atas status perkawinannya serta hak-hak yang menurutnya belum terpenuhi.

Berawal dari Pernikahan, Berujung Perjuangan Hukum

DN menikah dengan AD pada 8 November 2024. Namun, sekitar tujuh bulan setelah pernikahan, tepatnya pada Juni 2025, DN mengaku dipulangkan kepada orang tuanya.

Berdasarkan keterangan pihak pelapor, sebelum peristiwa tersebut terjadi, AD membujuk DN untuk pulang kampung ketika usaha yang dijalankan suaminya disebut telah berhasil.

DN mengaku mengikuti bujukan tersebut dengan harapan dapat menjalani kehidupan rumah tangga bersama. Namun, ia menyebut kemudian ditinggalkan tanpa kabar dan kejelasan mengenai kelanjutan perkawinannya.

Persoalan semakin rumit ketika DN mengaku menerima surat perceraian yang menurutnya disampaikan secara tidak patut dan terkesan sepihak.

DN juga menyebut memperoleh informasi bahwa AD diduga telah menikah lagi di Pekanbaru, Riau. Pihak pelapor mempertanyakan status perkawinan tersebut karena menurut pengakuannya, perkawinan terdahulu belum diselesaikan secara sah.

Atas persoalan itu, DN menempuh jalur hukum dan didampingi penasihat hukum bersama Tim Hukum ANDES ROBENSYAH, S.H., M.H.

Laporan Tercatat di Polda Sumbar

Laporan DN tercatat di Polda Sumatera Barat dengan nomor LP/B/212/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 4 Agustus 2026.

Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui surat penyelidikan bernomor SP.Lidik/812/VIII/2026/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, tertanggal 18 Agustus 2026.

Menurut keterangan pihak pelapor, AD telah dua kali dipanggil oleh kepolisian untuk memenuhi proses klarifikasi atau pemeriksaan. Namun, AD disebut belum hadir dengan alasan tidak memiliki biaya perjalanan ke Padang.

Pihak pelapor juga menyebut AD sebagai pemilik atau pengelola usaha perhiasan di Tangerang. Keterangan mengenai alasan ketidakhadiran tersebut masih berasal dari pihak pelapor dan belum diperoleh penjelasan langsung dari AD.

Penanganan perkara disebut mengalami pergantian penyidik seiring perubahan personel di lingkungan kepolisian. Dalam koordinasi terakhir, penyidik meminta waktu untuk mempelajari kembali berkas yang telah ada sebelum menentukan langkah berikutnya.

Kuasa Hukum Dorong Penanganan Profesional dan Kepastian Hukum

Kuasa hukum DN, ANDES ROBENSYAH, S.H., M.H., mendampingi kliennya dalam memperjuangkan kepastian hukum atas persoalan rumah tangga yang dilaporkan.

“Kami berharap laporan klien kami dapat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini bukan hanya menyangkut persoalan rumah tangga, tetapi juga kepastian status perkawinan dan hak-hak klien kami yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Kami memahami adanya pergantian penyidik dan proses penelaahan kembali berkas perkara. Namun, kami berharap hal tersebut tidak menghambat penanganan laporan yang telah disampaikan sejak Agustus 2026.

Kami juga mendorong agar pihak terlapor memenuhi panggilan kepolisian dan memberikan keterangan sesuai prosedur. Dugaan yang dilaporkan harus diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang relevan, sehingga penyelesaiannya memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.” ujarnya (15/10).

Kuasa hukum juga berharap dugaan perkawinan kedua dapat ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen perkawinan, status hukum perkawinan terdahulu, serta bukti lain yang relevan.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan.

DN Mengaku Mengalami Trauma Psikis dan Kerugian Rp150 Juta

Di tengah proses hukum yang berjalan, DN mengaku mengalami tekanan emosional dan trauma psikis akibat persoalan rumah tangga yang dialaminya.

Selain dampak psikologis, pihak korban memperkirakan kerugian materiel mencapai Rp150 juta. Menurut keterangan pihak pelapor, kerugian tersebut berkaitan dengan berbagai pengeluaran dalam rangkaian persiapan dan pelaksanaan perkawinan, antara lain uang hantaran, uang selo, uang seserahan, serta biaya penyelenggaraan resepsi.

Pihak korban menilai pengeluaran tersebut merupakan bagian dari komitmen yang telah dipersiapkan untuk membangun kehidupan bersama. Namun, setelah rumah tangga yang diharapkan tidak berjalan sebagaimana mestinya, DN mengaku harus menghadapi dampak psikologis dan kerugian finansial yang tidak sedikit.

Nilai kerugian tersebut masih merupakan perkiraan pihak korban dan belum disebut sebagai hasil penilaian atau penetapan hukum.

Berharap Perkara Tidak Berhenti pada Pergantian Penyidik

Bagi DN, perjuangan ini bukan semata-mata tentang persoalan rumah tangga yang telah berakhir. Ia berharap memperoleh kejelasan atas status perkawinannya, hak-hak yang menurutnya belum terpenuhi, serta dampak yang kini harus ditanggungnya.

Setelah laporan tercatat dan perkara ditangani Unit PPA Polda Sumatera Barat, DN berharap proses tersebut dapat berlanjut hingga memberikan kepastian hukum.

Ia juga berharap pihak terlapor memenuhi panggilan kepolisian agar persoalan yang dilaporkan dapat diperiksa secara menyeluruh.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa persoalan perkawinan dan perceraian perlu diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku. Di balik sebuah laporan, ada seseorang yang menunggu kejelasan atas status dan masa depannya. (*)