Peran Ayah dan Tantangan LGBT di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam

oleh -57 Dilihat
oleh

Oleh: Dr. Herman Anwar

Mahasiswa Ilmu Hukum UISB

Indonesia kini menghadapi tantangan serius dalam hal masalah LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) serta penyebaran penyakit akibat perilaku berisiko, termasuk virus HIV/AIDS. Data terkini menunjukkan Indonesia berada pada peringkat kelima dunia dalam jumlah LGBT dan penderita HIV/AIDS. Angka ini mengindikasikan adanya persoalan sosial yang perlu mendapat perhatian mendalam, terutama dari sisi keluarga dan nilai-nilai agama yang menjadi landasan umat Muslim Indonesia.

Salah satu faktor utama yang memengaruhi kondisi ini adalah melemahnya peran ayah dalam keluarga. Statistik menunjukkan Indonesia menjadi negara ketiga dengan jumlah keluarga tanpa figur ayah yang aktif — fenomena “fatherless” yang berkontribusi besar terhadap keretakan institusi keluarga. Dalam sudut pandang hukum Islam, ayah memiliki posisi sentral sebagai pemimpin dan pelindung keluarga (qawwamun ‘ala an-nisa’). Peran ini bukan sekedar sebagai pencari nafkah saja, melainkan sebagai penanggung jawab utama pendidikan moral, kedisiplinan, dan pembentukan akidah anak-anak.

Al-Qur’an dalam Surah At-Tahrim ayat 6 menegaskan: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa neraka…” Ayat ini menegaskan pentingnya tanggung jawab keluarga untuk melindungi anggota dari pengaruh buruk, termasuk pengaruh negatif seperti LGBT yang dapat merusak moral dan akidah anak-anak.

Pasca reformasi 1998, masuknya dana asing dan organisasi asing ke Indonesia memicu penyebaran nilai-nilai dan doktrin yang mendukung LGBT sebagai bagian dari kebebasan hak asasi manusia. Pengaruh ini diperkuat dengan kemudahan akses melalui media sosial, bahkan hingga menembus konten yang dikonsumsi generasi muda dan anak-anak. Hal ini menjadi ancaman serius bagi tatanan keluarga tradisional dan nilai Islam yang selama ini dijaga.

Salah satu penyebab mendalam adalah keluarnya figur ayah dari fungsi edukatif dan pengawasan keluarga. Ayah yang hanya menjadi pemberi nafkah tanpa kehadiran emosional atau bimbingan spiritual membawa dampak negatif bagi tumbuh kembang anak-anak. Kehilangan teladan ayah dalam mendidik iman dan moral meninggalkan ruang kosong yang rawan diisi oleh pengaruh negatif dari luar.

Dalam perspektif hukum Islam, keberadaan ayah sebagai kepala keluarga memiliki kedudukan khusus, bukan hanya sekedar peran sosial, tetapi kewajiban agama sebagai pengasuh dan pelindung anak dan istri. Tanpa peran efektif ayah, keluarga lemah, dan potensi gangguan seperti penyimpangan seksual dapat lebih mudah menyebar. Oleh sebab itu, penguatan peran ayah dalam keluarga harus menjadi prioritas bersama, yang diikuti dengan kebijakan sosial yang mendukung keberlangsungan pendidikan berbasis nilai-nilai Islam.

Opini ini bukan untuk menyudutkan peran ayah, melainkan ingin mengingatkan dan menyadarkan bahwa tanggung jawab besar ada pada setiap individu, khususnya sebagai seorang ayah, dalam menjaga keutuhan keluarga dan umat dari pengaruh negatif. Pendekatan yang seimbang antara hukum Islam, pendidikan moral, dan kontrol sosial diperlukan untuk menghadapi fenomena ini agar Indonesia tetap menjadi negara yang kuat secara sosial dan spiritual.

Semoga kesadaran ini menjadi lompatan perbaikan demi masa depan generasi yang lebih baik dan keluarga yang harmonis.