Polri Bongkar Sindikat Gas Subsidi Ilegal, Keuntungan Capai Miliaran  

oleh -961 Dilihat
oleh

Jakarta, Kliksiar– Bareskrim Polri mengungkap jaringan penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di Semarang dan Karawang. Sindikat ini diketahui memindahkan gas subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga industri.

Polisi melakukan penggerebekan pada 29 April 2025 di gudang ilegal di Semarang dan menemukan praktik pemindahan gas subsidi ke tabung 5,5 Kg dan 12 Kg dengan regulator modifikasi serta es batu.

“Dari pengembangan, kami mengamankan empat tersangka di dua lokasi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers pada Senin, (5 /5 /2025).

Para tersangka adalah TN alias E, pemilik pangkalan di Karawang; FZSW alias A sebagai pemodal; serta DS dan KKI, penyuntik gas di Semarang.

Modus sindikat ini cukup sistematis. Di Karawang, mereka menggunakan pangkalan resmi untuk mengumpulkan gas subsidi sebelum memindahkannya ke tabung 12 Kg ilegal. Di Semarang, teknik serupa diterapkan pada berbagai ukuran tabung non-subsidi.

Polisi menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, dan barang bukti lainnya. Keuntungan ilegal sindikat Karawang diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar per tahun, sementara sindikat Semarang meraup Rp 3 miliar dalam enam bulan.

“Para tersangka dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara serta denda Rp 60 miliar,” tambah Brigjen Pol Nunung.

Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan subsidi dan mengajak masyarakat aktif mengawasi distribusi gas bersubsidi.  (***)