Praperadilan BSN Ditolak PN Padang

oleh -31 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR-– Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukan BSN, anggota DPRD Sumatera Barat, terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja. Putusan dibacakan dalam sidang, Senin (2/2).

Dalam amar putusan, hakim Alvin Ramadhani, S.H., M.H., menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Hakim menilai, penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai ketentuan hukum acara pidana serta memenuhi unsur formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Praperadilan hanya berwenang menguji aspek formil tindakan penyidik, bukan memasuki pokok perkara,” tegas hakim Alvin dalam pertimbangan putusannya.

Hakim menambahkan, setelah mencermati alat bukti dan tahapan penyidikan yang dipaparkan di persidangan, tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penetapan tersangka terhadap BSN.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

Sidang praperadilan berlangsung tertib. Kuasa hukum BSN mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, sementara pihak termohon menegaskan seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat anggota DPRD Sumbar itu dipastikan tetap berlanjut.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan. “Alhamdulillah, seluruh dalil pemohon ditolak hakim. Putusan ini sejalan dengan keyakinan kami bahwa penyidikan telah dilakukan sesuai hukum,” ujarnya.

Budi menegaskan, Kejaksaan akan melanjutkan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka yang dinilai tidak kooperatif. Ia juga menekankan komitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO), Beni Saswin.

“Kami mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum,” tambahnya.  (*)