Rahmat Saleh Ingatkan Risiko Bencana Akibat Deforestasi

oleh -73 Dilihat
oleh

JAKARTA,KLIKSIAR-– Sorotan terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan lindung oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) kembali menguat. Temuan lemahnya pengawasan serta belum jelasnya arah kebijakan pengelolaan lahan sitaan menjadi perhatian serius.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, menegaskan pemerintah mesti segera mengambil keputusan tegas dan transparan terkait status lahan yang telah disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Menurut Rahmat, pelanggaran terjadi karena luasan kebun di lapangan melampaui izin HGU, sehingga sebagian area justru masuk ke kawasan hutan lindung dan merusaknya. “Komisi IV sudah merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan agar status lahan sitaan jelas, mau diapakan,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Selasa (20/1).

Komisi IV disebut telah mengetahui proses penyitaan lahan oleh Satgas PKH, termasuk sebagian hasil sitaan yang diumumkan Kejaksaan Agung. Namun, Rahmat menilai masih diperlukan kejelasan kebijakan lanjutan agar lahan tersebut tidak kembali menimbulkan persoalan baru.

Ia menyebut pemerintah memiliki dua opsi. Pertama, lahan dikembalikan sepenuhnya menjadi kawasan hutan. Kedua, dikelola sementara oleh negara dengan ketentuan jelas serta pengawasan ketat, sambil menunggu keputusan akhir. “Setiap keputusan harus terbuka agar publik tahu arah kebijakan pemerintah,” katanya.

Selain status lahan, Rahmat juga menyoroti hasil kebun yang sudah terlanjur dipanen dari lahan sitaan. Negara, menurutnya, tidak boleh hanya menitikberatkan pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan. “Kalau sudah panen, hasilnya mau diapakan? Yang jelas harus ada tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan,” tegasnya.

Rahmat mengingatkan, deforestasi berhubungan langsung dengan meningkatnya risiko bencana, terutama banjir di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Karena itu, hasil pemanfaatan lahan sitaan perlu diarahkan untuk mendukung mitigasi dan penanganan bencana di daerah rawan.  (***)