Rahmat Saleh : Jangan Bagikan Bansos Apapun hingga Pencoblosan Pilkada 2024

oleh -26 Dilihat

 

 

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, mengingatkan seluruh pihak untuk tidak membagikan bantuan sosial (bansos) hingga hari pencoblosan Pilkada 2024.

Dia menegaskan, aturan yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan lalu melarang kepala daerah maupun pemerintah untuk menyalurkan bansos selama periode tersebut.

“Kami himbau dan ingatkan kembali kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama Kepala Daerah maupun Pj Kepala Daerah agar mentaati aturan dari Kemendagri tersebut,” ujar Rahmat di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Rahmat menekankan pentingnya menjaga netralitas semua pihak demi mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas.

“Setiap Rapat Dengar Pendapat (RDP), saya selalu sampaikan agar semua pihak memberikan pesta demokrasi yang sejuk dan taat aturan. Mari kita jaga bersama-sama,” tambahnya.

*Polemik Baznas Bukittinggi dalam Sorotan*

Dalam RDP yang digelar Senin (18/11/2024) bersama Kemendagri dan kepala daerah dari Sumbar, Riau, Kepri, serta Jambi, Rahmat turut menyoroti kasus polemik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi.

Beberapa bulan lalu, Baznas Bukittinggi menuai kritik setelah membagikan paket sembako dengan mencantumkan foto kepala daerah aktif saat itu.

Kasus ini bahkan memicu keluarnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar yang meminta masyarakat untuk tidak menyalurkan zakat ke Baznas Kota Bukittinggi.

“Fatwa MUI itu keluar bukan tanpa alasan, melainkan karena indikasi adanya kepentingan politik dalam penyaluran bantuan tersebut,” ujar Rahmat.

Dia menyebut tindakan tersebut tidak etis karena melibatkan lembaga independen yang mengelola dana umat dalam ranah politik.

“Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap Baznas sebagai pengumpul zakat yang resmi bisa hilang,” tegasnya.

Rahmat meminta Kemendagri untuk mempertegas aturan larangan pemberian bansos hingga hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.

“Kami minta pak Mendagri menegaskan aturan yang telah disiapkan, agar selama Pilkada ini tidak ada pemberian bansos oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah, termasuk Baznas,” pungkasnya. (ikh)