RANCANGAN Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat terus berproses.
Ranperda KIP nama singkat yang sering ditulis pers merupakan ikhtiar regulasi dilakukan DPRD Sumbar dalam hal ini Komisi DPRD Sumbar untuk memberi penguatan dan percepatan tentang regulasi daerah yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ranperda KIP menjadi rencana regulasi yang diiniasiasi DPRD dan telah melewati prosedur baku terkait pengusulan Ranperda usulan DPRD atau Ranperda inisiatif.
Ranperda KIP sudah disetujui DPRD secara kelembagaan menjadi Ranperda Inisiatif menjelang akhir 2021. Ranperda KIP pun sudah memiliki draft kajian akademik yang disusun oleh akademisi Unand dan sudah disamakan pada paripurna dan sudah dilakukan penggalian baik ke Komisi Informasi Pusat, sharing ke provinsi yang sudah duluan memiliki Perda KIP
Ranperda KIP sebuah karya fundamental dari DPRD bersama Pemprov Sumbar nantinya jika disahkan sebagai Perda KIP Sumbar.
Ranperda KIP penulis yakini akan menjadi kekuaran regulasi di daerah yang saling melengkapi dengan regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik saat ini yaitu UU 14 tahun 2008 tentang KIP, PP 61 tahun 2010, Perki 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menjadi Perki upgrading dari Perki 1 tahun 2010 lalu.
Pasti ada yang bertanya, buat apa harus ada Ranperda, kok nggak pakai regulasi UU saja.
Penulis maklum dengan pertanyaan tersebut, tapi yang pasti keterbukaan informasi publik adalah sebuah keharusan dan bentuk konkrit dari pernyataan “good and clean government”.
Ranperda KIP tentu memberi penguatan kepada Pemerintah Provinsi Sumbar dalam membuktikan komitmen keterbukaan informasi publiknya. Selama ini kesan setengah hati terasa soal keterbukaan informasi publik.
Data Komisi Informasi setiap tahun melakukan monitoring evaluasi khusus untuk pengelolaan KIP organisasi perangkat daerah sampai 2021 masih miris, ikut tapi sekedar ikut. Apa dan bagaimana keterbukaan informasi publik itu tak pernah konkrit di OPD Pemprov Sumbar.
Terkesan di pikirian OPD ikut serius dan tidak serius toh tak ada ngaruhnya kok. Komisi Informasi hanya bisa memberi level badan publik informatif, menuju informatif, cukup informatif atau tidak informatif sekalipun. Tidak ada reward dan phunis bagi OPD.
Ungkapan itu ada benarnya juga tapi sebagai OPD yang notabene sebagai badan publik ,jelas banyak salahnya , karena yang dilakuakan Komisi Informasi bagian dari pelaksanaan UU 14 tahun 2007 dan PP 61 tahun 2010, kalau OPD bersikap setengah hati tentu itu merupakan ‘pengangkangan’ terhadap hukum postif yang sah di negara ini.
Penulis juga menganalisa wajar saja OPD dan badan publik di daerah sepelekan pengelolaan keterbukaan informasi publik karena ada dualisme kewenangan terkait UU 14 tahun 2008, di pusat yang menonjol adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sementara pemerintah daerah itu induk semangnya ada di Kementerian Dalam Negeri.
Celah ini mungkin membuat OPD atau badan publik di daerah tak menghiraukan pengelolaan informasi sesuai ketentuan. Ada Permendagri 3 tahun 2017 tentang pengelolaan informasi publik di Kemendagri dan Pemerintah Daerah, tapi itu baru regulasi yang tak secara berkala diberi penguatan ke pemerintah daerah.
Nah solusi celah dan membuat legitimatenya KIP adalah Perda, ini akan mengikat kepatuhan pemerintah daerah dan jajarannya terhadap kebijakan keterbukaan informasi publik.
Diyakini dengan Ranperda KIP sah menurut inisiator Ranperda HK Nurnas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik utama maupun pembantu tidak menjadi lampu togok lagi, hidup saat ada minyak yaitu tuntutan keterbukaan
informasi publik diajukan sengekta informasi publik ke Komisi Informasi atau ke Polisi, atau pudur kalau sengketa informasi publik tidak ada.
Ingat masyarakat global makin cerdas, satu permohonan informasi tentang realisasi APBD saja, sekali kirim kini bisa sampai ke seluruh OPD. Menghadapi kecerdasan publik adalah berbenah total dan bekerja serta melayani dengan regulasi.
Ranperda inisiatif dibuat DPRD adalah proses terbalik dari Ranperda yang diajukan pemerintah provinsi tapi nanti ujungnya sama yaitu menjadi Perda Provinsi.
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
Perda Provinsi dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karenanya Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (***)