Ranperda Penyelenggaraan Pangan Disahkan Jadi Perda

oleh -472 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR— DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (31/12) sore di ruang sidang utama lantai II Gedung Baru DPRD Padang, kawasan Pusat Pemerintahan Kota Padang, Aia Pacah.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S.Pd., didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, SH., Osman Ayub, Jupri, SAP., serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar, SH., MM.

 

Turut hadir Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, dan Sekretaris Daerah Kota Padang Tuanku Rajo Kacik Andre H. Algamar Datuk Sangguno Dirajo. Rapat juga diikuti seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala SKPD, camat, serta pimpinan BUMD dan instansi vertikal lainnya.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyebut pengesahan Perda ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan di daerah.

 

“Kehadiran Perda Penyelenggaraan Pangan ini diharapkan mampu menjaga kemandirian dan ketahanan pangan lokal, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Muharlion.

Ranperda ini sebelumnya dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Padang yang diketuai Faisal Nasir, dengan Indra Guswadi sebagai wakil ketua dan M. Fautiaz Fauzi sebagai sekretaris. Pansus beranggotakan 11 orang dari seluruh fraksi di DPRD.

 

Dalam laporan akhir, Faisal Nasir menyampaikan bahwa substansi Ranperda telah disusun agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mengakomodasi prinsip kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, manfaat, pemerataan berkelanjutan, serta keadilan pangan.

Pembahasan dilakukan bersama OPD terkait pada 15 hingga 18 April 2025, serta dilengkapi dengan konsultasi ke berbagai lembaga. Pansus menekankan pentingnya kejelasan setiap pasal agar mampu menjawab persoalan pangan di Kota Padang.

 

Meski masih terdapat sejumlah catatan teknis, Pansus III menilai Ranperda ini layak ditetapkan menjadi Perda. Pansus juga merekomendasikan agar Perda segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana.

 

“Kami berharap Perda ini dapat meningkatkan marwah Kota Padang sebagai kota yang sehat, bergizi, dan mandiri dalam penyediaan pangan,” kata Faisal.

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan bahwa Perda ini menjadi landasan hukum penting bagi pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan.

“Saat ini Kota Padang telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan. Dengan ditetapkannya Perda Penyelenggaraan Pangan ini, diharapkan pelaksanaan urusan pangan dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi,” ujar Fadly. (Adv)