Padang, Kliksiar– Di balik meja kayu panjang ruang rapat DPRD Sumbar, lantunan visi pembangunan lima tahun ke depan menggema dalam forum publik yang digelar Rabu siang (25/6). Publik Hearing itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030, sebuah dokumen krusial yang akan menjadi kompas pembangunan Sumatera Barat.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa, memulai sesi dengan menegaskan pentingnya sinkronisasi antar dokumen perencanaan. “RPJMD tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus sejalan dengan RPJPD, RTRW, serta arahan pembangunan nasional,” ujarnya.
Mengutip regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Iqra menjabarkan bahwa penyusunan RPJMD juga mesti mengacu pada RPJMN 2025–2029 dan mengadopsi semangat visi “Indonesia Emas 2045.” Tak kurang dari 17 kebijakan nasional, 8 Asta Cita prioritas, dan 45 indikator menjadi rujukan dalam penyusunannya.
Tak hanya itu. RPJMD juga diminta berpijak pada realitas lokal: struktur ruang wilayah, tantangan lingkungan, hingga distribusi program yang lebih tajam sasaran. “Pembangunan tak bisa lagi berangkat dari mimpi yang tak mengenal peta,” kata Iqra. Menurutnya, dokumen ini wajib menjadi pedoman nyata bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program kerja dan prioritas anggaran.
Di tengah pembahasan yang padat regulasi, Ketua Panitia Khusus RPJMD, Indra Catri, menyatakan bahwa pembahasan Ranperda telah memasuki tahapan finalisasi. Namun masukan dari berbagai pihak masih dibutuhkan. “RPJMD bukan hanya soal teknokrasi, tapi juga soal akuntabilitas pada publik,” ujarnya.
Dalam lima tahun ke depan, RPJMD bukan sekadar lembaran rencana, tapi juga tolok ukur arah pemerintahan pascaterpilihnya kepala daerah. Iqra menegaskan bahwa dokumen ini akan menjadi acuan utama agar pembangunan Sumbar berjalan sistematis, terukur, dan selaras dengan semangat kebangsaan dan kebutuhan daerah. (***)








