Padang,Kliksiar— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan di kawasan bibir pantai Jalan Samudera, Minggu pagi, 6 Juli 2025. Dalam operasi tersebut, sejumlah kursi plastik milik pedagang yang berjualan di trotoar dan badan jalan diamankan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, melalui Kasi Operasi, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap pedagang yang tidak mengindahkan imbauan dan ketentuan Pemerintah Kota. Menurutnya, para pedagang telah diberikan izin berjualan mulai pukul 16.00 WIB dan tidak diperbolehkan memanfaatkan trotoar maupun badan jalan.
“Pagi ini banyak laporan masuk dari masyarakat mengenai adanya pedagang yang berjualan di kawasan bibir pantai di luar jam yang ditentukan dan menggunakan area yang seharusnya steril. Maka penertiban kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Eka.
Ia menyayangkan masih adanya oknum pedagang yang melanggar kesepakatan. Padahal, menurutnya, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah bertujuan menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan kebersihan lingkungan wisata.
“Kami berharap pedagang bisa patuh terhadap aturan dan saling mengingatkan agar kawasan bibir pantai tetap nyaman dan tertib,” tegasnya.
Lapak-lapak yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai ketentuan. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga keindahan dan keteraturan kawasan wisata, serta bentuk pengawasan terhadap aktivitas niaga yang tidak sesuai ketentuan.
Satpol PP mengimbau seluruh pedagang di kawasan pantai untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan bersama demi menciptakan lingkungan wisata yang tertib dan ramah bagi pengunjung. (***)








