Padang – Wali Kota Padang, Fadly Amran, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat legalitas tanah ulayat melalui sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah adat. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP), Senin (28/4), ini menjadi tonggak penting dalam penyelesaian persoalan agraria di Sumatera Barat.
Fadly Amran menegaskan bahwa administrasi tanah ulayat adalah aspek krusial bagi masyarakat adat. Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas sekaligus kepastian hukum bagi pemilik tanah ulayat. “Pendaftaran tanah ulayat sangat penting agar masyarakat adat memiliki perlindungan hukum yang jelas. Kami mengapresiasi langkah konkret yang diambil pemerintah pusat melalui Menteri ATR/BPN,” ujar Fadly.
Sementara itu, Menteri Nusron Wahid menekankan bahwa legalitas tanah ulayat bukan hanya bentuk pengakuan terhadap masyarakat adat, tetapi juga langkah strategis dalam mencegah konflik agraria. Dalam acara tersebut, ia turut menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Hak Pakai, serta Sertifikat Wakaf untuk wilayah Kota Padang dan Kota Pariaman.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat adat bahwa tanah ulayat perlu didaftarkan secara resmi. Ini bukan sekadar pengakuan, tetapi juga perlindungan hukum yang dapat mencegah permasalahan kepemilikan di masa depan,” tegas Nusron.
Keberadaan Fadly Amran sebagai pemimpin daerah dan Nusron Wahid sebagai pengambil kebijakan nasional dalam kegiatan ini menjadi bukti sinergi kuat antara pemerintah kota dan pusat dalam menjaga hak-hak masyarakat adat. Langkah konkret mereka diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi keberlanjutan kepemilikan tanah ulayat di Sumatera Barat.