Wali Kota Padang Tegas, Sekolah Dilarang Paksa Pembelian Seragam

oleh -19 Dilihat
oleh

*PADANG* – Kabar gembira bagi para orang tua di Kota Padang! Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Ombudsman resmi melarang sekolah, termasuk koperasi sekolah, untuk menjual seragam kepada siswa. Keputusan ini diumumkan pada Selasa (11/3/2025) sebagai langkah tegas untuk menghapus praktik bisnis seragam yang selama ini menjadi beban bagi orang tua, terutama saat penerimaan siswa baru.

Wali Kota Fadly Amran menegaskan bahwa pembelian seragam adalah hak penuh orang tua, dan sekolah tidak boleh memaksa atau mengarahkan pembelian seragam dari pihak tertentu. Langkah ini juga sejalan dengan program unggulan “Padang Juara” yang diusung oleh Wali Kota Padang.

“Kita ingin pendidikan di Padang semakin berkualitas. Kepala sekolah harus mendukung visi ini dan memastikan orang tua bebas memilih seragam bagi anak-anak mereka,” ujar Fadly saat bertemu dengan kepala sekolah PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Senin (3/3/2025).

Sebagai bentuk dukungan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, Pemerintah Kota Padang akan memberikan bantuan berupa seragam dan buku LKS (Lembar Kerja Siswa) secara gratis. Program ini akan diberikan kepada siswa yang memiliki Kartu Padang Juara sebagai bukti kelayakan penerima bantuan.

“Kami ingin memastikan semua anak bisa bersekolah tanpa kendala biaya seragam. Tidak boleh ada lagi kasus pemaksaan pembelian seragam dari sekolah,” tegas Fadly Amran, didampingi Wakil Wali Kota Maigus Nasir.

Dengan keputusan ini, orang tua kini memiliki kebebasan penuh untuk memilih tempat pembelian seragam sesuai anggaran mereka. Larangan ini juga menutup celah praktik bisnis yang sering kali memberatkan wali murid saat tahun ajaran baru.

Langkah nyata Wali Kota Fadly Amran ini diharapkan menjadi solusi permanen agar masalah serupa tidak terus berulang setiap tahunnya. Komitmen ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat, bukan sekadar “omon omon.” (***)