Padang,Kliksiar— Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang berkolaborasi dengan Komisi Informasi Sumatera Barat dalam kegiatan coaching penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP), bertempat di Lounge Akmal Usman, Balai Kota Aie Pacah, Kamis 24 Juli 2025.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap kewajiban penyediaan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana.
Asisten Ahli Komisi Informasi Sumbar, Reza Rezki Herlinda, menyampaikan bahwa DIP mencakup semua aktivitas dan data badan publik yang harus dikelola secara tertib.
“Informasi publik itu luas cakupannya. Setiap OPD wajib menyusun, menyimpan, dan menyediakan dokumen yang relevan, meskipun tidak semua wajib diumumkan,” jelas Reza.
Ia mengingatkan bahwa pembaruan DIP sebaiknya dilakukan secara berkala, minimal setiap enam bulan, agar dokumen tetap valid dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Teknisi Produksi Multimedia dan Web Diskominfo, Heru Putra Gunawan, menekankan pentingnya klasifikasi informasi yang akurat oleh setiap admin OPD.
“Kalau terjadi kesalahan unggah, segera koordinasikan dengan PPID utama agar bisa ditindaklanjuti,” tegas Heru.
Diskominfo Kota Padang berharap kegiatan coaching selama dua hari (24–25 Juli 2025) ini mendorong tiap OPD agar mampu menyusun DIP dengan benar dan responsif terhadap permintaan publik. Dengan demikian, DIP dapat menjadi acuan utama dalam membangun tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel. (***)







