KONI Sumbar Disegel Sepihak, Ketua Umum Ambil Langkah Hukum

oleh -564 Dilihat
oleh

PADANG, KLIKSIAR— Di tengah malam yang tak biasanya ramai, Polda Sumatera Barat menerima laporan serius. Sekitar pukul 01.04 WIB dini hari Rabu (30/7/2025), sebuah pengaduan resmi diajukan oleh jajaran Pengurus KONI Sumbar di bawah komando Ronny Pahlawan. Tindakannya tegas: penyegelan sepihak terhadap Kantor KONI Sumbar tidak bisa didiamkan begitu saja.

Satu kata dari Ronny: “Lawan.”

Sebab pada Senin pagi (28/7), sekelompok orang menyerbu Kantor KONI Sumbar, mengusir pegawai, menggembok pintu dengan rantai, dan menempelkan selembar kertas bertuliskan “KONI SUMBAR DISEGEL”. Tidak ada surat tugas, tidak ada putusan pengadilan, tidak ada legitimasi hukum. Yang ada hanya aksi jalanan yang memukul tata kelola olahraga daerah.

“Kami tidak bisa biarkan organisasi yang sudah puluhan tahun berkontribusi dicoreng begitu saja,” tegas Ronny dalam pernyataan resminya kepada media.

Nama-nama yang muncul bukan tanpa latar belakang. Sebagian merupakan akademisi, pelaku olahraga. Tapi bukan pengurus resmi. Tidak membawa mandat. Tidak berbicara atas nama cabor. Maka, kata Ronny lagi, “Kalau niat baik, bicaralah baik-baik. Tapi kalau main segel tanpa dasar, ya siap berhadapan dengan hukum.”

Pasal 160 dan Pasal 55 KUHP disebut dengan lugas. Ada dugaan hasutan di muka umum, ada pelanggaran terhadap penguasa, ada potensi pidana. Ini bukan gertakan, ini pernyataan.

KONI Sumbar tak hanya kehilangan akses ruang kerjanya, tapi juga akses layanan. Laporan menyebut, koordinasi dengan cabor macet, dokumen belum terverifikasi, dampak terhadap pelatihan atlet jelas terasa. Tak main-main, ini institusi yang jadi tulang punggung prestasi daerah.

Ronny tak pakai basa-basi. “KONI ini bukan kantor pribadi. Ini rumah besar para atlet, pelatih, dan insan olahraga Sumbar. Jangan segel rumah orang seenaknya.”

Melalui laporan polisi bernomor STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, KONI Sumbar menuntut keadilan, bukan sekadar pembelaan. Harapannya jelas: penegak hukum bertindak profesional, adil, dan memberi pesan keras bahwa organisasi publik tak bisa diperlakukan semaunya.

Jika ada yang ingin debat soal integritas, silakan. Tapi prosedur tetaplah prosedur. Hukum jalan, organisasi berjalan, dan olahraga Sumbar harusnya tetap bersinar—tanpa rantai di pintu depan.

(***)