PADANG,KLIKSIAR— DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Senin (13/4).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye, didampingi Wakil Ketua Osman Ayub dan Jupri. Dari pihak Pemerintah Kota Padang, hadir Wali Kota Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir.
Melalui laporan Panitia Khusus (Pansus) I yang dibacakan dalam rapat tersebut, DPRD Kota Padang resmi mengusulkan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003. Regulasi itu dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, menyebutkan bahwa perda lama masih mengacu pada klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Selain itu, sejumlah ketentuan dalam perda tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi yang lebih baru.
“Perda ini sudah tidak sejalan lagi dengan dinamika regulasi nasional, sehingga perlu dicabut untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Dalam pembahasan, Pansus I juga merujuk sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya operasional kepala daerah.
Pansus menegaskan, pengaturan terkait hak keuangan kepala daerah ke depan sebaiknya dituangkan melalui peraturan kepala daerah (perkada) yang dinilai lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan regulasi.
Selain penyesuaian aturan, pencabutan perda ini juga bertujuan menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.
Sementara itu, Wali Kota Fadly Amran menegaskan, pencabutan perda tersebut merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih mutakhir.
“Perda ini disusun berdasarkan aturan lama yang kini sudah diperbarui. Karena itu, pencabutan diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” katanya.
Ia menjelaskan, perda tersebut sebelumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Namun, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka regulasi lama dinilai tidak lagi sesuai.
Fadly juga mengapresiasi DPRD Kota Padang, khususnya fraksi-fraksi, yang telah memberikan masukan selama pembahasan Ranperda.
Menurutnya, dinamika yang terjadi merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat.
“Perbedaan pandangan menjadi kekuatan dalam menghasilkan kebijakan yang lebih baik,” ujarnya.
Ranperda pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tersebut telah melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pemerintah Kota Padang optimistis, regulasi baru nantinya akan mampu mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih optimal, efektif, dan akuntabel. (Adv)














