Oleh: Irdam Imran
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA memasuki babak baru. Pergantian kepemimpinan dari Hery Susanto kepada Nuzran Joher bukan sekadar pergantian figur, tetapi momentum untuk mengembalikan marwah, independensi, dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara yang memiliki mandat penting dalam mengawasi pelayanan publik.
Pada 18 Agustus 2026, DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, menggantikan Hery Susanto. Pergantian tersebut berlangsung setelah Majelis Etik Ombudsman menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hery Susanto karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI.
Situasi tersebut tentu menjadi tantangan bagi kepemimpinan baru. Sebab, kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas tidak cukup dipulihkan melalui pergantian kepemimpinan. Ia harus dibuktikan melalui keberanian, independensi, transparansi, dan hasil pengawasan yang menyentuh persoalan nyata masyarakat.
Di sinilah gebrakan Ombudsman di bawah kepemimpinan Nuzran Joher menarik untuk dicermati.
Salah satu momentum yang mencolok adalah pengawasan terhadap Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pada 23 September 2026, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan dugaan adanya bangunan yang disebut sebagai “kluster mewah” yang dihuni warga binaan, dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan dan fasilitas lainnya. Tim Ombudsman juga mengungkap bahwa sebelumnya mereka sempat ditolak memasuki area blok warga binaan.
Temuan tersebut tentu harus ditempatkan secara proporsional sebagai temuan pengawasan dan dugaan maladministrasi, bukan sebagai kesimpulan pidana. Proses pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan fakta, pihak yang bertanggung jawab, serta bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi.
Namun, keberanian Ombudsman masuk ke ruang pengawasan yang sensitif tersebut memiliki arti penting.
Lapas adalah salah satu wajah paling konkret dari kekuasaan negara. Di dalamnya, negara menjalankan kewenangan untuk membatasi kebebasan seseorang berdasarkan putusan pengadilan. Karena itu, semakin besar kewenangan negara terhadap warga binaan, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan.
Jika benar terdapat perlakuan atau fasilitas yang berbeda karena kemampuan ekonomi, akses, atau faktor lainnya, maka persoalannya bukan hanya mengenai fasilitas mewah.
Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: bagaimana sistem administrasi memungkinkan ketidaksetaraan pelayanan itu terjadi?
Di sinilah Ombudsman memiliki posisi strategis.
Ombudsman tidak bekerja sebagai aparat penegak hukum. Mandatnya adalah mengawasi pelayanan publik dan memastikan administrasi pemerintahan tidak menyimpang dari prinsip hukum, kepatutan, transparansi, dan akuntabilitas.
Karena itu, temuan di Lapas Cibinong dapat menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan yang lebih luas: pengawasan internal, standar pelayanan, tata kelola pemasyarakatan, pengawasan petugas, hingga perlakuan yang setara terhadap seluruh warga binaan.
Menariknya, persoalan ini kemudian bersinggungan dengan fungsi pengawasan DPR RI.
Ombudsman telah membuka ruang untuk menyampaikan fakta hasil pengawasan Lapas Cibinong kepada DPR. Dalam konteks ketatanegaraan, hal ini memperlihatkan bahwa pengawasan administratif dan pengawasan politik dapat berjalan berdampingan.
DPR memiliki legitimasi politik melalui mandat rakyat, sedangkan Ombudsman memiliki legitimasi hukum-administratif melalui mandat pengawasan pelayanan publik.
Keduanya tidak perlu dipertentangkan.
DPR dapat meminta pertanggungjawaban pemerintah dalam perspektif kebijakan dan tata kelola. Ombudsman dapat menguji proses administrasi dan dugaan maladministrasi. Ketika kedua mekanisme tersebut berjalan secara independen, kepentingan yang sesungguhnya diperkuat adalah kepentingan publik.
Karena itu, Lapas Cibinong dapat menjadi salah satu ujian awal kepemimpinan Nuzran Joher.
Apakah Ombudsman mampu mempertahankan independensinya ketika berhadapan dengan institusi pemerintah?
Apakah hasil pengawasan berhenti sebagai temuan dan pemberitaan, atau benar-benar menghasilkan perubahan?
Dan apakah rekomendasi Ombudsman akan ditindaklanjuti oleh penyelenggara pelayanan publik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang paling keras menyampaikan kritik.
Sebab marwah Ombudsman tidak dibangun melalui konferensi pers, tetapi melalui keberanian menemukan masalah dan konsistensi memastikan masalah tersebut diperbaiki.
Nuzran Joher sendiri memiliki pengalaman panjang dalam bidang legislatif dan ketatanegaraan sebelum menjadi anggota Ombudsman. Profil resmi Ombudsman mencatat pengalaman Nuzran sebagai pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPD RI serta staf ahli Ketua DPR RI.
Pengalaman tersebut memberikan perspektif tersendiri dalam membangun hubungan kelembagaan antara Ombudsman dengan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pelayanan publik.
Namun, pengalaman politik dan ketatanegaraan tersebut pada akhirnya harus diterjemahkan menjadi keberanian menjaga jarak yang sehat dari kepentingan politik.
Ombudsman harus tetap menjadi lembaga pengawas.
Tidak menjadi oposisi pemerintah.
Tidak pula menjadi subordinasi pemerintah.
Ia harus berdiri di tengah, dengan hukum, kepatutan, dan kepentingan masyarakat sebagai pijakan.
Dalam konteks itu, gebrakan di Lapas Cibinong dapat dibaca sebagai resonansi awal pemulihan kepercayaan publik. Bukan karena satu inspeksi otomatis membuktikan keberhasilan seorang ketua, melainkan karena masyarakat dapat melihat bahwa lembaga pengawas masih memiliki keberanian memasuki wilayah pelayanan publik yang membutuhkan pengawasan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan temuan tersebut berujung pada perbaikan sistem.
Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan berita tentang adanya maladministrasi. Masyarakat membutuhkan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.
Tidak cukup menemukan “kluster mewah”. Sistem yang memungkinkan munculnya perlakuan istimewa harus dibenahi.
Tidak cukup menemukan kelemahan pengawasan. Mekanisme pengawasan harus diperkuat.
Tidak cukup menyampaikan rekomendasi. Rekomendasi harus dikawal sampai menghasilkan perubahan.
Di sinilah kepemimpinan Nuzran Joher akan diuji.
Ombudsman sedang memiliki kesempatan untuk mengubah krisis menjadi momentum kebangkitan.
Kepercayaan publik yang pernah terguncang tidak dapat dipulihkan dengan slogan. Ia harus dibangun kembali melalui kerja, keberanian, integritas, dan konsistensi.
Dari Lapas Cibinong, resonansi itu mulai terdengar.
Bukan sekadar resonansi tentang “kluster mewah”, tetapi tentang pertanyaan yang lebih besar: apakah negara bersedia mengawasi dirinya sendiri ketika kekuasaan pelayanan publik berpotensi menyimpang?
Jika jawabannya adalah keberanian untuk mengawasi, transparansi dalam membuka temuan, dan konsistensi mengawal perbaikan, maka Ombudsman bukan hanya sedang memulihkan citranya.
Ombudsman sedang memulihkan marwahnya sebagai benteng pengawasan pelayanan publik.
Itulah resonansi kepemimpinan Nuzran Joher.








