BNNP Sumbar Ungkap Peredaran Ganja Antarprovinsi, Tiga Kurir Ditangkap di Agam

oleh -788 Dilihat
oleh

Padang,Kliksiar– Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) bersama BNNK Pasaman Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Nagari Kampung Panjang Salo, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, pada Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial A (20), AR (24), dan HF (18). Ketiganya diduga kuat berperan sebagai kurir yang hendak membawa ganja ke wilayah Candung, Kabupaten Agam.

“Masih kami lakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran ganja ini yang diduga terhubung lintas provinsi,” ujar Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, Jumat (20/6) di Padang.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 17 paket besar ganja golongan I yang dibungkus lakban kuning berbentuk segi empat, serta 9 paket kecil yang dibungkus plastik bening, dengan total berat sekitar 17 kilogram.

Selain narkotika, turut diamankan satu unit mobil sedan Honda Genio warna hitam doff tanpa pelat nomor serta enam unit ponsel berbagai merek yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim gabungan. Para tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di kantor BNNP Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1),” tegas Brigjen Riki. (***)