JAKARTA,KLIKSIAR – Pemerhati Hukum Keterbukaan Informasi Publik, Mohammad Dawam, berharap Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 mampu memperkuat tata kelola keterbukaan informasi yang berkeadaban, bermartabat, dan selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Dawam, poin pertama Asta Cita yang menekankan penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia harus menjadi kompas dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
“Demokrasi mensyaratkan akses informasi publik yang mudah, sederhana, dan berbiaya ringan. Akses informasi juga merupakan bagian penting dari penegakan hak asasi manusia,” kata Dawam, Minggu (21/6).
Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2012-2016 dan 2016-2020 itu menilai semangat keterbukaan informasi tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan di luar tujuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan, praktik penggunaan instrumen keterbukaan informasi yang berujung pada kegaduhan publik, mengganggu kewibawaan lembaga negara, atau menjadi alat tekanan demi kepentingan ekonomi dan kekuasaan harus menjadi perhatian bersama.
Menurutnya, selama 16 tahun pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), perlu dilakukan evaluasi terhadap berbagai praktik yang berpotensi menyimpang dari tujuan utama regulasi tersebut.
“Penyalahgunaan substansi keterbukaan informasi tidak hanya bertentangan dengan UU KIP, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum lainnya. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, proporsional, terbuka, dan sesuai norma yang berlaku,” ujarnya.
Dawam juga mendorong adanya penguatan sinergi antara Komisi Informasi dan lembaga penegak hukum guna menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, masih banyak putusan yang telah berkekuatan hukum tetap namun sulit dieksekusi.
Selain itu, ia menilai hak imunitas Majelis Komisioner Komisi Informasi perlu diperkuat agar independensi lembaga tetap terjaga saat menangani dan memutus sengketa informasi publik.
“Idealnya sebuah putusan hanya dapat dikoreksi melalui putusan pada tingkat peradilan yang lebih tinggi. Independensi Majelis Komisioner harus mendapat perlindungan yang memadai,” katanya.
Dawam menegaskan hak memperoleh informasi publik tetap harus memperhatikan hak asasi manusia pihak lain. Apabila akses informasi diperoleh melalui cara-cara yang mengganggu atau mencederai hak pihak lain, maka hak tersebut dapat kehilangan dasar legitimasi hukumnya.
Menjelang uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Informasi Pusat di DPR RI, Dawam berharap Komisi I DPR RI memilih figur yang memiliki integritas, rekam jejak positif, legitimasi publik yang kuat, serta mampu menjawab tantangan keterbukaan informasi di era digital.
“Pemilihan anggota KIP bukan semata soal pertimbangan politik. Yang dibutuhkan adalah figur yang mampu menerjemahkan konsep keterbukaan informasi dalam praktik, norma hukum, dan tuntutan zaman,” tuturnya.
Ia pun menyampaikan ucapan selamat kepada para calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030 yang mengikuti proses seleksi di DPR RI. (***)







