Dishub Padang Terapkan Standarisasi Jukir untuk Kenyamanan Publik

oleh -370 Dilihat
oleh

Padang,Kliksiar– Pemerintah Kota Padang akhirnya mengambil langkah tegas dalam menata sistem parkir di kawasan wisata. Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan standarisasi bagi juru parkir (jukir) yang bertugas, sebuah kebijakan yang diharapkan mampu mengakhiri praktik parkir liar dan pelayanan buruk yang selama ini meresahkan masyarakat.

Langkah ini muncul setelah insiden viral di media sosial, di mana seorang jukir di Pantai Padang marah-marah kepada pengunjung, Minggu (1/6/2025) malam lalu. Dishub Kota Padang tak tinggal diam oknum tersebut langsung diberhentikan.

Kepala Dishub Kota Padang, Ances Kurniawan, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Wali Kota Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir, khususnya dalam penataan kawasan pinggir pantai.

“Kita harus menjamin kenyamanan pengunjung yang datang ke objek vital Kota Padang. Pantai Padang adalah etalase kita, banyak wisatawan datang, bukan hanya dari Sumbar tapi juga dari luar provinsi,” ujar Ances, Selasa (3/6/2025).

Standarisasi ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Dishub telah melakukan pembinaan terhadap jukir yang beroperasi di sepanjang Pantai Padang, dari Masjid Al Hakim hingga jembatan di belakang Pangeran Beach.

“Kita berikan coaching agar mereka bisa memberikan pelayanan terbaik. Mulai dari attitude, mental, hingga perilaku, semuanya kita bina secara bertahap,” katanya.

Para jukir kini diwajibkan mengenakan seragam berupa rompi dengan logo Pemko dan Dishub, serta tulisan “Jukir”. Mereka juga dilarang meminta bayaran sebelum memberikan pelayanan yang baik.

“Susun kendaraan dengan rapi, pastikan kendaraan aman, tidak rusak, dan tidak ada kehilangan. Jika ada kerusakan atau kehilangan, itu mutlak menjadi tanggung jawab jukir,” tegasnya.

Dishub Kota Padang tak akan mentolerir pelanggaran.

“Sesuai komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kita tidak mentolerir sikap-sikap seperti kejadian kemarin. Kita akan langsung pecat dan berikan tindakan tegas. Jadi untuk yang lain, jangan coba-coba lagi,” ujar Ances.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap jukir yang tidak memiliki standarisasi, seragam, karcis, atau tanda pengenal.

“Itu kita pastikan parkir liar. Segera laporkan. Dishub punya layanan pengaduan melalui media sosial atau bisa langsung ke pihak berwajib,” pungkasnya.

(***)