PADANG,KLIKSIAR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel. Melalui sosialisasi mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang digelar di ruang paripurna, Kamis (19/2), seluruh anggota dewan bersama operator dibekali pemahaman teknis penginputan usulan lewat Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Sosialisasi dibuka Ketua DPRD Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Jupri, serta Sekretaris Dewan Hendrizal. Hadir pula Pj Sekda Raju Minropa, Kepala Bappeda Yenni Yuliza, jajaran Pemko Padang, dan anggota DPRD lainnya.
Muharlion menegaskan, Pokir bukan sekadar daftar aspirasi, melainkan amanah rakyat yang wajib diproses sesuai regulasi. “Setiap usulan harus diinput melalui SIPD-RI, mengikuti kamus usulan, dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah,” ujarnya. Ia menambahkan, mekanisme hibah dan bantuan sosial (bansos) juga diperketat agar tepat sasaran. Dukungan terhadap UMKM, misalnya, diberikan setelah pelaku usaha mengikuti pembinaan dan dinyatakan siap.
Sementara itu, Yenni Yuliza menekankan bahwa calon penerima hibah maupun bansos diwajibkan mengajukan usulan secara mandiri melalui akun SIPD-RI. Khusus bansos individu, data penerima harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Langkah ini untuk menjamin ketepatan sasaran sekaligus meminimalkan penyimpangan anggaran,” katanya.
Kebijakan tersebut berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perwako Padang Nomor 34 Tahun 2021. Dalam aturan itu ditegaskan hibah hanya dapat diberikan kepada organisasi nirlaba yang sah dan berdomisili di Kota Padang, sedangkan bansos diberikan selektif kepada individu atau kelompok yang terdampak risiko sosial.
Tahapan pengusulan Pokir dimulai dari input anggota DPRD, verifikasi Sekretariat DPRD, Bappeda, perangkat daerah, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pada tahap perangkat daerah dilakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil. Usulan yang tidak memenuhi syarat dikembalikan untuk diperbaiki selama masa pengajuan masih terbuka.
Dengan penguatan regulasi dan digitalisasi sistem melalui SIPD-RI, DPRD bersama Pemko Padang berharap seluruh proses pengusulan Pokir, hibah, dan bansos semakin tertib, transparan, dan tepat sasaran. “Kami ingin setiap rupiah APBD benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tutup Yenni. (Adv)











