Padang,Kliksiar– DPRD Kota Padang kembali menunjukkan perannya sebagai lembaga legislatif yang aktif dan responsif dalam pengawasan anggaran serta pengambilan keputusan strategis. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (30/6/2025), lembaga dewan menerima secara resmi Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 dari Wali Kota Fadly Amran.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa pembahasan terhadap Ranperda Perubahan APBD ini telah melalui proses yang ketat bersama Badan Anggaran dan alat kelengkapan dewan lainnya, demi memastikan bahwa perubahan anggaran tetap mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepentingan publik.
“DPRD Kota Padang akan terus mengawal jalannya pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam menyetujui perubahan APBD agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan kota,” ujar Muharlion.
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Ranperda Perubahan APBD 2025 direncanakan sebesar Rp 897,6 miliar, naik sebesar Rp 3,4 miliar. Pendapatan transfer juga mengalami penyesuaian naik menjadi Rp 1,92 triliun. Secara keseluruhan, total pendapatan daerah menjadi Rp 2,82 triliun.
Anggaran belanja dalam perubahan ini ditetapkan sebesar Rp 2,98 triliun, terdiri dari belanja operasi Rp 2,51 triliun, belanja modal Rp 466,9 miliar, dan belanja tidak terduga Rp 6,6 miliar. Pembiayaan bersumber dari SILPA 2024 sebesar Rp 135,9 miliar serta rencana pinjaman daerah Rp 37,4 miliar.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam pemaparannya, menyampaikan bahwa penyesuaian ini tetap menjaga keseimbangan anggaran dengan defisit sebesar Rp 162,2 miliar yang akan ditutupi dari surplus pembiayaan.
Tidak hanya membahas perubahan APBD 2025, DPRD Kota Padang juga mengesahkan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil setelah mendengar pendapat akhir dari seluruh fraksi dan laporan Pansus Gabungan DPRD.
“Ini bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam memastikan penggunaan anggaran tahun sebelumnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” tegas Muharlion.
Dengan pengesahan dua Ranperda penting ini, DPRD Kota Padang menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan demi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan berpihak pada kepentingan rakyat.

















