Jakarta,Kliksiar– Sengketa panjang soal status empat pulau akhirnya berakhir. Pemerintah pusat resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan itu disambut penuh syukur oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menyebutnya sebagai “langkah kecil yang menoreh sejarah besar.”
“Saya rasa ini menjadi momen penting bagi Aceh dan Sumatera Utara. Hari ini tercatat sebagai bagian dari perjalanan sejarah antar dua provinsi,” ujar Mualem, sapaan akrab Muzakir, saat menyampaikan pernyataan di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Persoalan kepemilikan keempat pulau tersebut sempat menimbulkan ketegangan antara Aceh dan Sumatera Utara, terutama setelah munculnya dokumen resmi yang mencantumkan pulau-pulau itu sebagai milik Kabupaten Tapanuli Tengah. Setelah melewati evaluasi dan klarifikasi administratif, Presiden dan Menteri Dalam Negeri akhirnya mengembalikan status wilayah itu ke Aceh.
Menurut Mualem, keputusan tersebut membawa kelegaan bagi masyarakat Aceh. Ia menilai, langkah pemerintah pusat sudah sesuai dengan fakta historis dan administratif yang dimiliki Aceh selama ini.
“Sudah saatnya polemik ini ditutup. Keputusan ini bukan untuk mencari siapa menang dan siapa kalah, tapi demi kejelasan dan ketertiban wilayah,” tuturnya.
Mualem juga menegaskan bahwa pengembalian empat pulau itu tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun. Ia berharap setelah ketetapan ini, relasi antara dua provinsi dapat kembali harmonis dan fokus pada kerja sama pembangunan wilayah. (***)






