Padang,— Bawaslu Sumbar gelar sosialisasi pengawasan aparatur sipil negara, TNI dan Polri (aparatur negara) pada Pemilihan Serentak 2024 di Hotel ZHM Padang, Kamis 17/10-2024.
Acara ini menjadi entri poin bahwa terlarang bagi aparatur negara ikut cawe-cawe pada Pilkada serentak 2024.
“Bawaslu akan memelototi siapa saja ASN, anggota TNI dan Polri yang terlibat memenangkan salah satu Paslon, baik itu sebagai tim sukses maupun relawan,regulasi memastikan aparatur negara terlarang untuk cawe-cawe mendukung satu dari banyak calon di Pilkada ini,”ujar Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner.
Vifner memastikan baru melakukan tindakan persuasif terhadap ASN, termasuk sosialisasi pengawasan dan deklarasi netralitas, siang ini.
“Tapi kalau aparatur bandel terlibat pemenangan paslon dan ada bukti kuat, Bawaslu tidak pernah ragu memproses sampai merekomendasikan sanksi ke KSN/BKN, atau ke atasan dari anggota TNI dan Polri, Sampai hari ini sudah ada beberapa kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yg telah di proses oleh Bawaslu bahkan ada yang sudah diberikan sanksi oleh KSN ujar Vifner.
Dari data yg dimiliki Bawaslu sudah ada sebanyak 14 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yg telah ditangani oleh Bawaslu prov sumatera barat,baik sebelum penetapan calon maupun setelah penetapan calon,dan sebagian telah dijatuhi sanksi oleh KSN ujar Vifner
Sosialisasi Pengawasan Netralitas diikuti ASN dan anggota TNI tiga matra serta Polri, diakhir deklarasi netralitas ASN, TNI dan Polri dari perwakilan instansi peserta sosialisasi.(***)