Kabut Asap Melanda Padang, Wali Kota Fadly Amran Terbitkan Surat Edaran Mitigasi Kesehatan

oleh -125 Dilihat
oleh

PADANG — Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang Mitigasi Kabut Asap terhadap Kesehatan. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap penurunan kualitas udara akibat paparan kabut asap yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

 

Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengatakan surat edaran tersebut menjadi panduan bagi seluruh jajaran pemerintahan, instansi terkait, hingga masyarakat dalam mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan.

 

“Surat Edaran ini sebagai pengingat untuk kita semua dalam melindungi dan meminimalisir dampak kesehatan warga di tengah paparan kabut asap,” kata Fadly Amran, Jumat (4/9/2026).

 

Menurutnya, kondisi kualitas udara di Kota Padang dipengaruhi paparan kabut asap dari kebakaran lahan di wilayah sekitar yang diperburuk faktor cuaca. Karena itu, diperlukan langkah mitigasi yang dilakukan secara disiplin dan berkesinambungan.

 

“Kebijakan ini dikeluarkan guna memastikan seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat memiliki panduan yang jelas dalam mencegah dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan di Kota Padang,” ujarnya.

 

Dalam surat edaran tersebut, Pemko Padang menginstruksikan jajaran perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, camat, lurah, hingga masyarakat untuk menerapkan sejumlah langkah pencegahan.

 

Masyarakat diimbau membatasi aktivitas di luar rumah ketika kualitas udara memburuk. Pembatasan tersebut terutama ditujukan kepada kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit kronis.

 

Selain itu, masyarakat dianjurkan menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus, khususnya PM2.5, ketika harus beraktivitas di luar ruangan. Saat kondisi udara buruk, ventilasi rumah juga disarankan ditutup untuk mengurangi masuknya polutan dari luar.

 

Pemko Padang turut mengingatkan masyarakat untuk tidak merokok di dalam rumah serta tidak melakukan pembakaran sampah yang dapat memperburuk kualitas udara.

 

Untuk menjaga kondisi tubuh, masyarakat dianjurkan mencukupi kebutuhan cairan dengan mengonsumsi air putih minimal delapan gelas per hari serta mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang.

 

Masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan juga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Pemko Padang selanjutnya mengimbau warga memantau perkembangan kualitas udara secara berkala melalui sumber informasi resmi, antara lain aplikasi pemantauan kualitas udara seperti IQAir maupun informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

 

Surat edaran tersebut diharapkan menjadi pedoman bersama agar upaya perlindungan kesehatan masyarakat dapat dilakukan secara terkoordinasi di tengah kondisi kualitas udara yang menurun.