Padang– Seleksi calon pengurus BUMD, dinilai DPRD Sumbar tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018.
Hak tersebut disampaikan sekretaris fraksi partai Demokrat, sekaligus juru bicara hak interpelasi DPRD Sumbar HM. Nurnas, ketika menyampaikan dasar-dasar maka hak interplasi tetap dilanjutkan.
Karena adanya pelanggaran tersebut, akibatnya, manajemen dan SDM yang mengelola BUMD tidak memiliki kapasitas dan profesionalisme, ini dapat dilihat dari seleksi calon direksi PT. Bank Nagari masa jabatan tahun 2020-2024, dimana Pemerintah Daerah tidak mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawasan atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
“Dalam proses seleksi calon direksi PT. Bank Nagari, DPRD melihat bahwa Pemerintah Daerah tidak serius menyiapkan proses konversi PT. Bank Nagari menjadi bank syariah,” ulas Nurnas yang amat dekat dengan semua pihak itu.
Ditambahkannya, DPRD melihat dari hasil calon seleksi direksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, dimana tidak satupun calon memiliki pengalaman dalam pengelolaan bank syariah.
Selain itu, persyaratan calon direksi yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi, juga tidak mensyaratkan adanya pengalaman dalam pengelolaan bank syariah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perbankan Syariah.
DPRD Sumbar juga mebilai, pengangkatan PLT Direktur Utama PT. Bank Nagari pada masa kekosongan jabatan direksi, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMB, yaitu menyerahkan kewenangan pengelolaan bank kepada komisaris.
Berdasarkan aturan berlaku, DPRD Sumbar menegaskan, pengangkatan PLT yang dilakukan saat ini, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat merekomendasikan, agar
Pemerintah Dearah meninjau ulang hasil seleksi calon direksi PT. Bank Nagari masa jabatan tahun 2020-2024, yang telah dilakukan Panitia Seleksi, dengan menetapkan syarat calon direksi harus memiliki pengalaman dalam pengelolaan bank syariah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Pasal 6 POJK Nomor 64 Tahun 2016,
Selain itu, Gubernut meninjau ulang rencana konversi PT. Bank Nagari menjadi bank syariah, dimana Ranperdanya telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Pemerintah Daerah meninjau ulang kembali pengangkatan PLT Direktur Utama PT.Bank Nagari yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017”, tegas Nurnas mengakhiri. (Nov)