Jakarta,Kliksiar– Penegakan hukum terhadap kejahatan digital kembali menunjukkan taringnya. Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Ditsiber Polda Metro Jaya, berhasil menangkap enam pelaku yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi inses di grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.
Langkah cepat ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR, Abdullah, yang menilai bahwa penindakan ini telah menghentikan bentuk penyimpangan yang merusak moral dan nilai-nilai sosial.
“Jika kejahatan seperti ini dibiarkan, para pelaku akan semakin merasa terlegitimasi oleh lingkungan mereka. Normalisasi perilaku menyimpang bisa mengikis batas moral dan hukum,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Lebih dari sekadar penangkapan, tindakan Polri dinilai memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok serupa yang beroperasi secara terselubung di dunia maya. Abdullah menegaskan bahwa polisi telah mengirim sinyal tegas bahwa kejahatan seksual berbasis digital tidak akan mendapat ruang gerak.
“Penindakan ini mempersempit ruang gerak para pelaku. Mereka harus sadar bahwa polisi terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindakan keji ini,” imbuh legislator PKB itu.
Lebih jauh, Abdullah mendorong pemerintah dan lembaga terkait seperti Komnas Perempuan dan Komnas Anak untuk ikut ambil bagian dalam menyusun strategi pencegahan agar fenomena serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
“Langkah preventif harus diperkuat, bukan hanya oleh kepolisian, tetapi juga oleh lembaga lain yang berkepentingan dalam perlindungan korban dan pengawasan dunia maya,” katanya.
Ia menegaskan dukungan penuh agar kepolisian mengusut tuntas jaringan ini dan menindak setiap pelaku tanpa pengecualian.
“Seluruh pelaku harus ditangkap, diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, dan kasus ini harus diungkap secara transparan kepada masyarakat,” tegasnya.
Diketahui, enam pelaku diamankan di sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Mereka diduga berperan aktif dalam mengunggah dan menyebarkan foto serta video bernuansa pornografi anak dan perempuan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer, ponsel, SIM card, serta dokumen visual terkait kasus ini.
Langkah tegas Polri ini menjadi peringatan bagi komunitas ilegal di dunia maya: tidak ada tempat bagi kejahatan seksual, dan hukum akan tetap mengejar siapa pun yang mencoba bersembunyi dalam kegelapan dunia digital.
(***)










