PADANG — Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menemui Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, di Kantor Pertanahan Kota Padang, Senin (7/9/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Sejumlah persoalan yang dibahas antara lain percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, rencana wakaf lahan untuk Muhammadiyah, kebutuhan lahan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM di Gunung Pangilun, serta pengurusan sertifikat tanah ulayat masyarakat.
Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Bapenda Kota Padang Atos, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Malvi Hendri, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus, perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemko Padang, serta stakeholder lainnya.
Maigus mengatakan, koordinasi dengan BPN diperlukan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan administrasi pertanahan yang selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung program pembangunan Kota Padang.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyediaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Berdasarkan catatan BPN, lahan yang akan diganti rugi mencapai 4,8 hektare, ditambah lahan hibah seluas 2,2 hektare.
Selain itu, turut dibahas rencana wakaf lahan seluas 1,5 hektare untuk Muhammadiyah dari total lahan 2,8 hektare yang tercatat atas nama enam pemegang hak.
Dari enam pemegang hak tersebut, tiga orang telah meninggal dunia, sementara tiga lainnya masih hidup dan berencana mewakafkan sebagian lahannya kepada Muhammadiyah.
“Penerbitan sertifikat lahan tersebut diupayakan selesai minggu ini. Untuk Sekolah Rakyat, lahan yang akan diganti rugi seluas 4,8 hektare, ditambah hibah 2,2 hektare,” kata Hanif.
Menurutnya, penyelesaian administrasi lahan wakaf dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menurunkan waris bagi pemegang hak yang telah meninggal dunia. Setelah itu, sertifikat dapat dipisahkan antara lahan yang akan diwakafkan dengan sisa lahan.
“Dengan demikian, sertifikat dibagi menjadi dua, yakni sertifikat lahan yang diwakafkan dan sertifikat sisa tanah,” ujarnya.
Sementara itu, terkait rencana pembangunan IPA PDAM di Gunung Pangilun, Maigus menyebut terdapat dua opsi lahan yang sedang dibahas.
Opsi pertama merupakan lahan yang sebelumnya telah dinegosiasikan. Namun, prosesnya belum dapat dilanjutkan karena harga yang diminta pemilik berada di atas nilai appraisal.
Sedangkan opsi kedua telah memiliki sertifikat lengkap. Kendati demikian, lahan tersebut saat ini masih dikuasai pihak lain sehingga tetap membutuhkan penyelesaian lebih lanjut.
“Opsi kedua memiliki dasar administrasi pertanahan yang lebih jelas karena telah memiliki sertifikat lengkap, sehingga penyelesaiannya tinggal melengkapi bahan yang dibutuhkan dan diproses melalui BPN. Kita berharap opsi ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Maigus.
Hanif menyebut, opsi lahan yang telah bersertifikat tersebut dapat menjadi alternatif setelah opsi sebelumnya belum mencapai kesesuaian nilai dengan hasil appraisal.
“Opsi ini menjadi alternatif setelah lahan yang sebelumnya dinegosiasikan belum dapat ditindaklanjuti karena belum tercapai kesesuaian dengan nilai appraisal. Kita berharap opsi ini dapat menjadi solusi,” katanya.
Maigus berharap koordinasi antara Pemko Padang dan Kantor Pertanahan Kota Padang dapat terus diperkuat, sehingga berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara administratif dan memberikan kepastian hukum.
Dengan demikian, kebutuhan lahan untuk berbagai program pembangunan maupun kepentingan masyarakat di Kota Padang dapat segera ditindaklanjuti.








