Masuk DPO, Kajari Padang Minta Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Segera Menyerahkan Diri

oleh -108 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, DR Koswara SH MH, mengimbau tersangka kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank plat merah, Beny Saswin Nasrun (BSN), agar segera menyerahkan diri dan memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Koswara, langkah kooperatif dari tersangka diperlukan agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, tersangka juga tetap memiliki hak hukum untuk mengajukan saksi maupun ahli yang dapat meringankan perkara.

“Kita mengimbau tersangka BSN segera menyerahkan diri dan datang memenuhi panggilan penyidik. Tersangka juga diberikan hak mengajukan saksi atau ahli yang meringankan,” ujar Koswara di Padang, Rabu (20/5).

BSN yang diketahui menjabat Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP), telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025. Namun hingga kini, keberadaannya belum diketahui.

Karena itu, Kejari Padang memasukkan BSN ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi kredit bermasalah yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RA selaku Senior Relationship Manager salah satu bank BUMN dan RF yang menjabat Relationship Manager di bank yang sama.

Meski telah berstatus tersangka dan masuk DPO, BSN diketahui masih menerima gaji sebagai anggota aktif DPRD Sumbar. Terkait hal itu, Kejari Padang telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon, Kabag Keuangan, serta bendahara DPRD Sumbar.

Penyidik juga berencana memanggil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar untuk dimintai keterangan.

Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, menjelaskan penghentian pembayaran gaji anggota dewan memiliki mekanisme dan aturan tersendiri. Menurutnya, penghentian gaji harus disertai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri.

Meski demikian, ia menyebutkan sejumlah hak BSN telah dihentikan, seperti tunjangan dan dana pokok pikiran (pokir).

Kasus dugaan korupsi kredit bermasalah tersebut sebelumnya juga telah diuji melalui gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum BSN di Pengadilan Negeri Padang. Gugatan itu mencakup penetapan tersangka, status DPO hingga penyitaan.

Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan memenangkan pihak Kejari Padang. Dengan demikian, seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik dinyatakan sah dan tetap berlanjut.(***)