Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasaman: KPU Sumbar Tentukan Jadwal 19 April 2025

oleh -39 Dilihat
oleh

*Padang,* – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) resmi mengumumkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman akan diselenggarakan pada Sabtu, 19 April 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi antara KPU Sumbar, KPU Pasaman, dan KPU RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil perselisihan Pilkada Pasaman.

Penetapan Jadwal PSU Pasaman

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa keputusan mengenai tanggal PSU Pasaman disepakati setelah adanya koordinasi intensif dengan KPU RI. “Jadwal ini diumumkan setelah hasil rapat koordinasi dengan KPU RI yang digelar pada tanggal 4 Maret 2025,” ujar Ory pada Selasa (4/3/2025).

Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Wakil Bupati
Ory menambahkan bahwa pendaftaran calon wakil bupati yang akan mengikuti PSU Pasaman dibuka pada 7 hingga 9 Maret 2025. Proses ini akan diikuti oleh pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Pasaman.

“Setelah pendaftaran diterima, tahapan berikutnya adalah verifikasi berkas calon wakil bupati yang diusulkan oleh partai politik pengusul awal. Pihak calon juga diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan,” jelasnya.

Penetapan Pasangan Calon dan Persiapan Pemungutan Suara

Setelah proses verifikasi, KPU Pasaman akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berkompetisi dalam PSU. Penetapan nomor urut pasangan calon juga akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemungutan suara ulang (PSU) pada 19 April 2025 akan diikuti oleh pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu sebelumnya pada 27 November 2024. (***)