Pemko Padang Matangkan Ranperda KTR, Targetkan Iklan Rokok Zero di Kota Padang

oleh -127 Dilihat
oleh

PADANG — Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kesehatan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu poin penting yang mengemuka dalam pembahasan tersebut adalah komitmen Pemko Padang untuk meniadakan iklan rokok di wilayah Kota Padang.

 

Hal itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan dan Penyempurnaan Ranperda KTR yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Senin (7/9/2026).

 

FGD melibatkan sejumlah unsur, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, pakar kebijakan publik, perancang peraturan perundang-undangan hingga perangkat daerah. Pembahasan diarahkan untuk menyempurnakan substansi Ranperda dan Naskah Akademik sebelum memasuki tahapan harmonisasi hingga pembahasan bersama DPRD Kota Padang.

 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurnia Yati, mengatakan FGD tersebut merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya, termasuk FGD pertama dan diskusi kelompok kecil yang telah dilakukan.

 

“Rangkaian kegiatan hari ini merupakan penyempurnaan dari FGD pertama serta diskusi kelompok kecil yang telah kita laksanakan sebelumnya. Kami mohon masukan dan arahan dari para akademisi, pakar, serta seluruh instansi terkait agar draft Ranperda ini benar-benar matang sebelum melangkah ke proses harmonisasi,” ujarnya.

 

Menurut Sri, salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah pengaturan iklan rokok dan ketentuan sponsor kegiatan.

 

“Sesuai arahan pimpinan, untuk iklan rokok di Kota Padang nantinya ditargetkan zero (ditiadakan). Sementara terkait ketentuan sponsor kegiatan, seperti event musik dan lainnya, tetap diformulasikan secara cermat agar selaras dengan aturan hukum tanpa mengabaikan potensi daerah,” katanya.

 

Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Feri Mulyani Hamid, menegaskan regulasi KTR pada prinsipnya ditujukan untuk melindungi kesehatan seluruh masyarakat, baik perokok maupun bukan perokok.

 

“Fungsi pemerintah adalah membuat regulasi yang mengayomi seluruh masyarakat, baik perokok maupun bukan perokok. Regulasi ini bukan untuk melarang orang merokok, melainkan mengatur agar hak masyarakat non-perokok untuk mendapatkan udara bersih dan sehat bebas asap rokok dapat terlindungi,” ujarnya.

 

Feri mengatakan, kebijakan KTR juga berkaitan dengan perlindungan terhadap anak dan upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

 

“Sehat itu tidak sekadar tidak sakit, tetapi sehat secara keseluruhan. Kehadiran Perda KTR ini sangat erat kaitannya dengan penanganan stunting dan perlindungan tumbuh kembang anak dari paparan asap rokok,” katanya.

 

Ia menambahkan, pembaruan regulasi diperlukan karena aturan KTR sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 24 Tahun 2012. Regulasi baru diharapkan dapat menyesuaikan dinamika kebijakan nasional serta mendukung visi Kota Padang sebagai kota pintar dan kota sehat.

 

Perlu Kanal Pengaduan yang Jelas

 

Pakar politik dan kebijakan publik, Asrinaldi, mengingatkan agar Ranperda KTR tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mudah diterapkan di lapangan.

 

Menurutnya, mekanisme partisipasi masyarakat harus dirumuskan secara jelas, termasuk ke mana masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan pelanggaran.

 

“Harus dijelaskan mekanisme partisipasinya, apakah melapor ke Satgas KTR atau ke unit teknis di Dinas Kesehatan. Keterlibatan masyarakat ini penting agar warga yang menegur pelanggar KTR memiliki perlindungan hukum dan tidak menjadi korban kekerasan verbal,” ujarnya.

 

Asrinaldi juga menilai harmonisasi substansi dan tata bahasa hukum menjadi bagian penting dalam penyusunan Ranperda, terutama dalam memperjelas cakupan produk yang diatur, termasuk rokok konvensional dan rokok elektronik atau vape.

 

“Efektivitas implementasi kebijakan sangat bergantung pada sejauh mana isi Perda merefleksikan kondisi lapangan. Jika kanal partisipasi dan keterlibatan stakeholder masuk secara tegas dalam teks Perda, dampak negatif pelaksanaan kebijakan dapat diminimalkan,” katanya.

 

Ia juga mendorong adanya masa transisi dan sosialisasi yang memadai sebelum aturan diberlakukan secara efektif, sehingga masyarakat memiliki waktu untuk memahami ketentuan baru.

 

Sanksi Harus Rasional dan Bisa Diterapkan

 

Tim ahli koordinasi lapangan dan evaluasi pelaksanaan Program Unggulan Kota Padang, Marta Suhendra, menyoroti kesiapan mekanisme pengawasan, pembinaan dan penindakan.

 

Ia menekankan bahwa pengawasan KTR harus dirancang secara sistematis, bukan dilakukan secara insidental.

 

“Pengawasan harus dirancang secara sistematis (by design), bukan insidental. Prinsipnya bajalan naik, katentuan turun. Kita apresiasi Ranperda ini, tinggal mempertegas pasal demi pasal agar secara teknis mudah dipahami dan diimplementasikan oleh masyarakat,” katanya.

 

Marta juga mengingatkan agar regulasi yang disusun benar-benar menjadi instrumen pemecahan masalah dan memiliki panduan pelaksanaan yang jelas.

 

“Kita menginginkan aturan ini dari problem solving benar-benar sampai ke decision making yang memiliki panduan (guidance) jelas. Jangan sampai Perda yang dilahirkan sulit dieksekusi atau justru memicu penafsiran ganda,” ujarnya.

 

Salah satu catatan yang disampaikan adalah formulasi sanksi administratif. Menurut Marta, besaran denda harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus keterterapan hukum di daerah.

 

“Penetapan angka denda harus mempertimbangkan kemampuan dan keterterapan hukum di tingkat daerah. Denda administratif yang proporsional, seperti opsi penindakan langsung atau sidang di tempat oleh Satpol PP yang didampingi unsur peradilan, jauh lebih efektif memberikan efek jera,” katanya.

 

Perokok Pemula Jadi Perhatian

 

Akademisi Andalas Tobacco Control (ATC) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas (FKM Unand), Kamal Kasra, menilai penguatan regulasi KTR penting untuk melindungi kelompok rentan, khususnya anak dan remaja.

 

Dalam pemaparannya, Kamal menyampaikan data bahwa Sumatera Barat berada di peringkat keenam nasional sebagai penyumbang perokok pemula terbanyak. Ia juga menyebut paparan asap rokok di fasilitas umum mencapai 66 persen dan di luar ruang 67,2 persen.

 

Sementara itu, 71,3 persen perokok remaja disebut membeli rokok secara eceran.

 

“Ini adalah investasi masa depan anak cucu kita. Fenomena paparan iklan rokok media luar ruang yang makin marak di sekitar lingkungan sekolah sangat mengancam tumbuh kembang anak,” ujarnya.

 

Menurut Kamal, penataan iklan rokok bukan berarti melarang aktivitas perdagangan rokok, tetapi mengatur paparan promosi produk tembakau terhadap masyarakat, terutama anak-anak.

 

“Penataan iklan rokok ini bukan melarang orang menjual atau merokok, melainkan mengatur agar dampak buruknya tidak mengimbas pada anak-anak dan kelompok rentan,” katanya.

 

Kamal juga menyinggung kekhawatiran mengenai potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pengetatan iklan rokok. Ia menyebut pengalaman sejumlah daerah, seperti Kota Bogor dan Kota Depok, sebagai contoh bahwa kebijakan pembatasan iklan tidak serta-merta menurunkan PAD.

 

“Pengalaman di daerah lain membuktikan bahwa penghentian iklan rokok luar ruang justru tidak menurunkan PAD. Malahan, PAD daerah tersebut meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, sembari menekan beban biaya kesehatan akibat penyakit terkait rokok,” katanya.

 

Selain rokok konvensional, penggunaan rokok elektronik atau vape di kalangan remaja juga menjadi perhatian dalam pembahasan.

 

Ditekankan Sesuai Teknik Pembentukan Peraturan

 

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Sherly Kurnia Fitri, memberikan sejumlah masukan terkait aspek legal drafting Ranperda.

 

Ia menekankan agar pembentukan Raperda Kota Padang tentang KTR selaras dengan asas dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta ketentuan perubahannya.

 

Sherly juga mengingatkan agar Naskah Akademik disusun mengacu pada Lampiran I UU Nomor 12 Tahun 2011, dengan struktur yang sistematis dan berbasis fakta lapangan.

 

“Keseluruhan substansi Raperda Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok yang baru ini harus memenuhi asas kejelasan rumusan dan dapat dilaksanakan secara efektif di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Ia juga menilai mekanisme operasional KTR perlu diatur secara rinci. Untuk ketentuan teknis tertentu, pendelegasian pengaturan melalui Peraturan Wali Kota dapat dipertimbangkan sepanjang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Padang, Suryani, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penyebarluasan informasi mengenai regulasi KTR kepada masyarakat.

 

Dengan pembahasan lintas sektor tersebut, Pemko Padang berharap Ranperda KTR dapat semakin matang, baik dari sisi substansi, aspek hukum maupun mekanisme implementasinya.

 

Regulasi tersebut selanjutnya akan diarahkan menuju tahapan harmonisasi sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kota Padang, dengan harapan penerapannya kelak mampu menciptakan lingkungan publik yang lebih sehat dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.