PADANG, Kliksiar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengumumkan penambahan frekuensi perjalanan dan perubahan jadwal kereta api yang akan berlaku mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini diberlakukan seiring dengan implementasi Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, yang menggantikan Gapeka 2023.
Gapeka adalah pedoman operasional perjalanan kereta api yang mengatur berbagai aspek perjalanan, seperti stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi kereta api saat berangkat, berhenti, menyusul, atau bersilang.
Penambahan frekuensi perjalanan meliputi dua perjalanan KA Pariaman Ekspres relasi Pauhlima/Padang – Naras pp. Dengan penambahan ini, jumlah perjalanan KA Pariaman Ekspres per hari meningkat dari 8 menjadi 10 perjalanan.
“Penambahan jadwal ini memberikan kemudahan bagi penumpang untuk memilih jadwal keberangkatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Masyarakat yang tinggal di luar Padang dapat lebih fleksibel dalam pergi-pulang untuk kuliah atau bekerja di Padang,” kata Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin.
Selama tahun 2024, KAI Divre II Sumatera Barat melayani 1.406.397 penumpang KA Pariaman Ekspres, meningkat 5% dari 1.336.352 penumpang pada tahun 2023. Penambahan frekuensi ini dilakukan untuk mengakomodasi minat yang meningkat terhadap KA tersebut.
Selain penambahan frekuensi, KAI Divre II Sumbar juga mengumumkan perubahan jadwal kereta api yang berlaku mulai 1 Februari 2025. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal terbaru yang tertera pada tiket atau e-ticket.
Stasiun Kampung Jua dan Stasiun Pauhlima akan melayani KA Pariaman Ekspres dengan jadwal kedatangan pertama dari Naras dan jadwal terakhir tujuan Naras. Ini berarti pelanggan yang biasa pergi-pulang untuk bekerja atau kuliah tidak perlu lagi ke Stasiun Padang terlebih dahulu.
“Tarif tiket pada Gapeka 2025 masih tetap, tidak ada perubahan,” jelas As’ad.
Dua kereta api yang berstatus Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Pelayanan Publik yaitu KA Pariaman Ekspres relasi Stasiun Pauhlima/Padang – Stasiun Naras pp dengan tarif Rp5.000 sekali jalan, serta KA Minangkabau Ekspres relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau (BIM) – Stasiun Pulau Air pp dengan tarif Rp10.000 sekali jalan.
KA berstatus Perintis yaitu KA Lembah Anai relasi Stasiun Duku – Stasiun Kayu Tanam pp memiliki tarif Rp3.000 sekali jalan.
“KAI Divre II Sumbar terus berkomitmen dalam melayani masyarakat melalui penugasan pemerintah lewat PSO serta Perintis. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menggunakan kereta api dengan tarif terjangkau,” tambah As’ad.
Pelanggan dapat membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI sejak H-7 keberangkatan. KAI juga masih menyediakan loket penjualan tiket yang dibuka 3 jam sebelum keberangkatan KA, selama tiket masih tersedia.
“Kami mengimbau pelanggan yang memiliki rencana menggunakan KA untuk membeli tiket jauh-jauh hari melalui aplikasi Access by KAI, karena lebih mudah, praktis, dan menghindari kekhawatiran kehabisan tiket,” tutup As’ad. (***)