*JAKARTA* – Bareskrim Polri menetapkan H.R. (27), seorang karyawan swasta, sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan secara bertahap dari Myanmar melalui Thailand pada Februari hingga Maret 2025. H.R. diduga kuat sebagai perekrut yang menjebak korban dengan tawaran pekerjaan fiktif.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand dengan gaji besar dan fasilitas mewah. Namun, para korban justru diberangkatkan ke Myawaddy, Myanmar, untuk dipaksa bekerja sebagai operator penipuan online.
“Padahal kenyataannya, mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah, Jumat (21/3/2025).
*Eksploitasi dan Kekerasan terhadap Korban*
Berdasarkan hasil asesmen dari RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, para korban direkrut melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji Rp10 juta hingga Rp15 juta serta biaya keberangkatan yang ditanggung oleh perekrut. Namun, di lokasi kerja, mereka dipaksa memenuhi target berupa pengumpulan data nomor telepon untuk calon korban penipuan daring.
Jika gagal, mereka mendapatkan ancaman kekerasan verbal, fisik, hingga pemotongan gaji. Dari 699 korban yang dipulangkan, sebanyak 116 orang diketahui telah bekerja di bidang penipuan daring secara berulang.
*Pengembangan Kasus dan Hukuman*
Selain H.R., Bareskrim Polri mengidentifikasi lima pelaku lainnya, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Tersangka H.R. dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya adalah pidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan komitmen Polri untuk menyelidiki lebih lanjut hingga menangkap aktor intelektual di balik kasus ini. “Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegasnya.
*Imbauan kepada Masyarakat*
Polri mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi. “Pastikan seluruh proses dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan mudah tergoda dengan iming-iming yang akhirnya mengeksploitasi,” imbau Brigjen Pol Nurul Azizah.
Kasus ini menjadi perhatian besar dalam memastikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia sekaligus menindak tegas para pelaku perdagangan orang. Polri akan terus mengupayakan langkah preventif agar kejahatan serupa tidak terulang. (***)