Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus melanjutkan penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen oleh BNI kepada PT. Benal Ichsan Persada (BIP), yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 32 miliar.
Dr. Aliansyah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, menyatakan bahwa pihaknya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sebelum menetapkan tersangka.
“Proses penyidikan harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari kegaduhan,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk Direktur PT. BIP yang juga anggota DPRD Sumbar, BSN.
Selain itu, Kejari Padang terus mengumpulkan bukti perbankan yang relevan untuk memperkuat kasus ini.
Adrian Tuswandi, Ketua Jaringan Pemred Sumbar, memberikan apresiasi terhadap tindakan Kejari Padang.
“Para penggiat anti korupsi pasti menghargai langkah ini. Apalagi Presiden RI Pak Prabowo sangat tegas terhadap korupsi,” katanya.
Menjelang Tahun Baru 2025, Dr. Aliansyah berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja Kejari Padang.
“Mulai 2 Januari 2025, kami siap melakukan perubahan besar dan meningkatkan performa,” tegasnya.
Kasus ini pertama kali terungkap dalam ekspose pada Hari Adhyaksa 2023 dan terus menjadi perhatian publik.