Dewas BPJS Kesehatan Evaluasi Layanan RSUD dr Rasidin, Soroti Pelaksanaan Program Rujuk Balik

oleh -203 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR – Dewan Pengawas BPJS Kesehatan melakukan kunjungan kerja ke RSUD dr Rasidin Kota Padang, Sabtu (4/7/2026), guna mengevaluasi pelaksanaan layanan kesehatan, khususnya Program Rujuk Balik (PRB) yang menjadi salah satu program strategis dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kunjungan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang dipimpin Paulus Agung Pambudhi itu didampingi tim deputi dan jajaran BPJS Kesehatan Kota Padang. Rombongan disambut Direktur RSUD dr Rasidin, dr Lismawati, bersama manajemen dan tenaga kesehatan rumah sakit.

Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan membahas berbagai persoalan yang dihadapi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Pembahasan mencakup mekanisme Program Rujuk Balik, kesiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama, hingga ketersediaan obat bagi pasien.

Direktur RSUD dr Rasidin, dr Lismawati, mengatakan kunjungan tersebut menjadi kesempatan penting bagi rumah sakit untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan secara langsung kepada Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.

“Pada hari ini kita dikunjungi oleh Dewan Pengawas BPJS dari pusat dalam rangka evaluasi layanan di rumah sakit, salah satunya terkait Program Rujuk Balik,” ujarnya.

Menurut Lismawati, tata kelola Program Rujuk Balik harus berjalan dengan baik agar pasien yang telah mendapatkan penanganan di rumah sakit dapat kembali memperoleh pelayanan lanjutan secara optimal di puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Ia menambahkan, berbagai persoalan yang selama ini ditemui tenaga kesehatan, baik di poliklinik maupun instalasi gawat darurat, turut disampaikan dalam dialog tersebut sebagai bahan evaluasi bagi BPJS Kesehatan.

“Harapannya, melalui kunjungan ini kami dapat menyampaikan berbagai permasalahan yang selama ini kami alami di lapangan sehingga menjadi catatan bagi Dewan Pengawas untuk pengembangan program-program BPJS ke depan,” katanya.

Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Paulus Agung Pambudhi, mengatakan hasil dialog bersama para dokter spesialis memberikan gambaran yang lebih nyata mengenai tantangan pelaksanaan Program Rujuk Balik.

Menurutnya, tidak semua pasien dapat langsung masuk dalam skema PRB karena banyak yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid yang masih memerlukan penanganan lanjutan di rumah sakit.

“Kami mendapatkan gambaran yang lebih realistis setelah berdialog langsung dengan dokter spesialis. Ternyata kompleksitas penyakit dan adanya komorbid membuat tidak semua pasien dapat dengan mudah masuk ke dalam skema Program Rujuk Balik,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan Program Rujuk Balik juga sangat bergantung pada tingkat kepercayaan pasien terhadap pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Karena itu, selain peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem pelayanan, ketersediaan obat menjadi faktor yang tidak kalah penting.

“Ketika pasien dirujuk balik tetapi ada obat yang seharusnya diterima namun tidak tersedia, maka hal itu akan kembali memengaruhi kepercayaan pasien terhadap layanan yang diberikan,” katanya.

Paulus mengungkapkan, Dewan Pengawas bersama Direksi BPJS Kesehatan saat ini tengah menyusun arah strategis baru terkait tata kelola obat yang ditargetkan rampung pada Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepastian ketersediaan obat sesuai kebutuhan peserta JKN.

Ia juga mengapresiasi keterbukaan manajemen dan tenaga kesehatan RSUD dr Rasidin dalam menyampaikan berbagai persoalan pelayanan yang dihadapi sehari-hari.

“Kegiatan yang berlangsung sekitar satu setengah jam ini memberikan manfaat yang besar bagi kami untuk memperoleh gambaran yang lebih nyata mengenai kondisi pelayanan kesehatan di lapangan,” ujarnya.

Melalui kunjungan tersebut diharapkan sinergi antara BPJS Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan semakin kuat sehingga kualitas pelayanan bagi masyarakat, khususnya peserta JKN di Kota Padang, dapat terus meningkat secara berkelanjutan. (*)