Tiga Versi Dugaan Perundungan Siswi, Disdik Sumbar Diminta Telusuri Secara Objektif

oleh -24 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR — Dugaan perundungan yang dialami seorang siswi berinisial SA (Syakirah) saat bersekolah di SMAN 4 Padang dan SMAN 2 Padang menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan keterangan antara pihak keluarga dengan kedua sekolah.

Pihak keluarga menyebut Syakirah mengalami tekanan psikologis selama menjalani pendidikan di sekolah negeri. Sebaliknya, SMAN 4 Padang maupun SMAN 2 Padang memberikan klarifikasi dengan kronologi berbeda dan membantah adanya tindakan intimidasi sebagaimana yang disampaikan keluarga.

Perbedaan keterangan itu membuat masyarakat meminta Dinas Pendidikan Sumatera Barat turun tangan melakukan penelusuran secara objektif, dengan mendengarkan seluruh pihak yang terkait.

Versi Keluarga: Anak Mengalami Tekanan

Ibu kandung Syakirah, Magdalena, SH, mengatakan persoalan bermula ketika anaknya masih bersekolah di SMAN 4 Padang.

Menurut Magdalena, Syakirah diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang oknum pendidik Bahasa Inggris yang kemudian berujung pada dugaan tindakan fisik.

Persoalan tersebut sempat dimediasi bersama pihak sekolah. Namun, Magdalena menilai kondisi psikologis anaknya justru semakin terganggu setelah kejadian itu.

“Anak saya sering pulang menangis. Dia mengalami tekanan sampai akhirnya kami mengambil keputusan untuk memindahkannya,” ujar Magdalena.

Keluarga kemudian memindahkan Syakirah ke SMAN 2 Padang dengan harapan memperoleh lingkungan belajar yang lebih baik.

Namun, menurut keluarga, persoalan kembali muncul setelah Syakirah berada di sekolah tersebut. Magdalena menduga adanya penilaian negatif terhadap anaknya terkait aktivitas di media sosial serta komunikasi antara sekolah lama dengan sekolah baru.

Kondisi itu akhirnya membuat Syakirah tidak melanjutkan pendidikan di SMAN 2 Padang dan dipindahkan ke sekolah swasta.

Keluarga meminta Dinas Pendidikan Sumbar membentuk tim independen untuk mengusut seluruh rangkaian kejadian tersebut.

SMAN 4: Insiden Sudah Dimediasi

Sementara itu, Kepala SMAN 4 Padang melalui Tim PPID memberikan hak jawab terkait persoalan tersebut.

Pihak sekolah menjelaskan, kejadian yang dipersoalkan berlangsung pada 4 September 2025 ketika kegiatan remedial Bahasa Inggris.

Menurut sekolah, saat itu Syakirah mengucapkan kata yang dinilai kurang pantas. Seorang pendidik kemudian melakukan tindakan spontan berupa sentuhan atau tepukan ringan pada bagian mulut atau bahu.

Sekolah menegaskan tindakan tersebut bukan penamparan maupun bentuk kekerasan fisik.

Setelah kejadian, Syakirah menyampaikan keberatan kepada wali kelas. Orangtuanya kemudian datang ke sekolah. Situasi sempat berlangsung emosional sebelum akhirnya dilakukan mediasi.

Mediasi dilaksanakan pada 9 September 2025 dengan difasilitasi Pengawas Pembina Dinas Pendidikan Sumatera Barat.

Dalam pertemuan tersebut, pendidik yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf. Pihak keluarga menerima penyelesaian itu dan kedua belah pihak menandatangani berita acara kesepakatan damai.

Menurut sekolah, kesepakatan tersebut memastikan kejadian tidak mengganggu proses pembelajaran dan tidak memengaruhi penilaian siswa. Kedua pihak juga sepakat tidak melanjutkan persoalan tersebut dalam bentuk permusuhan.

Sekolah Bantah Ada Tekanan Berkelanjutan

SMAN 4 Padang menyatakan sejak September 2025 hingga Syakirah pindah sekolah pada 2026, tidak terdapat laporan resmi kepada pihak sekolah mengenai tekanan fisik maupun psikologis yang dialaminya.

Sekolah juga menyebut Syakirah tetap mengikuti proses pembelajaran, memiliki nilai akademik yang baik dan bahkan naik ke kelas unggulan.

Terkait tiga nama yang disebut pihak keluarga, sekolah memberikan penjelasan. K disebut tidak pernah mengajar Syakirah di kelas dan tidak melakukan intimidasi terhadap siswa.

A disebut merupakan guru piket yang menjalankan prosedur sekolah ketika Syakirah mengalami kondisi kesehatan, termasuk menyarankan agar orangtuanya dihubungi.

Sedangkan M disebut belum menjadi wali kelas ketika kejadian September 2025 karena sedang cuti melahirkan dan baru kembali bertugas pada Januari 2026.

Pihak SMAN 4 juga membantah pernah memberikan informasi negatif kepada SMAN 2 Padang terkait Syakirah.

Menurut sekolah, perpindahan Syakirah dilakukan atas permintaan keluarga dan melalui prosedur administrasi yang berlaku.

SMAN 2: Tangani Laporan Konflik Antarsiswa

Berbeda dengan persoalan di SMAN 4, Kepala SMAN 2 Padang, Nuragusman Eka Putra, M.Pd., menjelaskan bahwa penerimaan Syakirah sebagai siswa pindahan dilakukan sesuai prosedur.

Dalam proses konseling awal di ruang BK, menurut pihak sekolah, Syakirah belum menyampaikan seluruh alasan kepindahannya. Namun dalam proses berikutnya, Syakirah menyampaikan adanya persoalan yang dialaminya di sekolah sebelumnya.

SMAN 2 Padang menyebut pada 24 Juli 2026 menerima laporan dari seorang siswi kelas X terkait dugaan tindakan tidak menyenangkan melalui komunikasi digital yang melibatkan Syakirah.

Laporan tersebut, kata pihak sekolah, disertai bukti percakapan dan kemudian ditindaklanjuti melalui pembinaan oleh guru BK dan bidang kesiswaan.

Syakirah selanjutnya mengikuti kegiatan belajar mengajar pada 27 Juli 2026.

Namun pada 28 dan 29 Juli 2026, Syakirah tidak hadir tanpa keterangan. Saat dikonfirmasi, pihak sekolah menyebut Syakirah menyampaikan alasan tidak masuk karena merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari guru.

Sekolah kemudian memanggil orangtua untuk melakukan klarifikasi. Setelah pertemuan tersebut, orangtua memutuskan menarik Syakirah dari SMAN 2 Padang dan menandatangani surat pernyataan.

Proses penarikan siswa dinyatakan selesai pada 31 Juli 2026.

Disdik Diharapkan Turun Tangan

Dengan demikian, terdapat tiga sudut pandang dalam persoalan tersebut.

Pihak keluarga menyatakan Syakirah mengalami tekanan psikologis sejak berada di SMAN 4 Padang hingga SMAN 2 Padang sehingga akhirnya harus pindah sekolah.

SMAN 4 Padang menyatakan insiden September 2025 telah diselesaikan melalui mediasi dan tidak terdapat laporan mengenai tekanan berkelanjutan. Sekolah juga membantah pernah memberikan informasi negatif kepada SMAN 2 Padang.

Sedangkan SMAN 2 Padang menyatakan telah menangani laporan konflik antarsiswa melalui mekanisme pembinaan dan proses penarikan siswa dilakukan atas keputusan orangtua.

Perbedaan keterangan tersebut membuat penelusuran menyeluruh menjadi penting. Dinas Pendidikan Sumatera Barat diharapkan dapat mendengarkan keterangan keluarga, pihak sekolah, pendidik, guru BK, maupun siswa yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Langkah itu diperlukan agar fakta dapat diperoleh secara utuh, sekaligus memastikan hak seluruh pihak terlindungi. Yang terpenting, lingkungan sekolah tetap menjadi ruang pendidikan yang aman, nyaman dan bebas dari segala bentuk perundungan. (fwi)