*PASAMAN* – Di tengah hamparan hijau Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial. Acara yang berlangsung di KOGUSDA Unit II Rao Sungai Manis pada Rabu (26/3) ini dihadiri oleh Wali Nagari, para Wali Jorong, tokoh masyarakat, dan ratusan warga setempat.
Ali Muda menegaskan pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan yang dapat memicu bencana seperti banjir dan tanah longsor. “Perda Perhutanan Sosial ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara legal dan berkelanjutan, sehingga kesejahteraan dapat meningkat tanpa merusak ekosistem,” ujar Ali Muda.
*Mengelola Hutan untuk Generasi Mendatang*
Dalam paparannya, Ali Muda mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlangsungan hidup generasi mendatang. Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan memahami aturan dalam pengelolaan hutan secara sosial dan berkelanjutan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan serta memahami peraturan yang berlaku,” tambahnya.
*Apresiasi dari Wali Nagari*
Wali Nagari Lansek Kadok, Antoni, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Ali Muda dalam menyosialisasikan Perda ini. “Kami sangat bangga dengan sosialisasi Perda ini. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin paham bagaimana mengelola hutan secara bijak tanpa merusak lingkungan,” ujar Antoni.
Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan. Di tengah tantangan era modern, Perda Perhutanan Sosial menjadi landasan bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab, memastikan keseimbangan antara kesejahteraan dan kelestarian lingkungan. Sebuah langkah kecil yang membawa harapan besar bagi masa depan. (***)