DPRD Sumbar Tegaskan Komitmen pada Ranperda Kemudahan Berusaha: Transparansi dan Kepastian Hukum Utama

oleh -36 Dilihat
oleh

Padang – Fraksi-fraksi DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan pandangan akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan Berusaha. Ada delapan fraksi yang menyampaikan pandangan saat rapat kerja pada Selasa (21/1) di Gedung DPRD.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, yang memimpin rapat itu mengatakan bahwa penyampaian pandangan akhir fraksi merupakan salah satu tahapan sebelum Ranperda ditetapkan sebagai Perda oleh DPRD.

Ia menambahkan bahwa Ranperda tersebut telah disusun dengan menekankan penyederhanaan regulasi dan peningkatan pelayanan publik di bidang usaha. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Implementasi kedua aturan tersebut telah berdampak pada dua Perda yang telah ada di Sumbar sebelumnya, yakni Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal, dan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Sehingga kemudian disusunlah Ranperda baru.

Iqra menjelaskan, Ranperda diharapkan menjadi regulasi yang bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif di Sumbar.

“Selain itu juga untuk memperlancar proses perizinan dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

DPRD berharap, nantinya Ranperda ini dapat mendorong semakin banyak investasi masuk ke Sumbar. Investasi, kata Iqra, sangat penting untuk mendukung pembangunan di masa mendatang.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Mokhlasin, mengatakan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan penyederhanaan dari dua Ranperda sebelumnya.

“Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, menciptakan iklim berusaha yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, dan membuka lapangan pekerjaan,” tutur Mokhlasin.

Ia menilai salah satu tantangan yang dihadapi dalam pengembangan usaha adalah lemahnya birokrasi dan komunikasi. Hal ini menghambat pertumbuhan ekonomi dan masuknya investor.

Secara umum, sebanyak delapan fraksi yang ada di DPRD Sumbar mendukung agar Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda. Mereka berharap tujuan dibentuknya Ranperda ini dapat tercapai, yakni meningkatkan investasi, mempercepat proses perizinan, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pelaku usaha skala besar maupun kecil.

Namun, ada beberapa catatan penting yang disampaikan fraksi-fraksi untuk menjadi perhatian pemerintah daerah. Di antaranya adalah pentingnya transparansi dalam proses perizinan, pengembangan sistem digital yang efisien, serta pemberdayaan UMKM dan generasi muda.

Yang tidak kalah penting adalah komitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Fraksi-fraksi DPRD Sumbar berharap agar Ranperda ini tidak hanya memberikan kemudahan dalam berusaha, tetapi juga menjamin perlindungan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Sumbar. Dengan demikian, Ranperda ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi daerah secara menyeluruh.

Untuk diketahui, saat rapat kerja tersebut hadir pula Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, Nanda Satria, pimpinan dan anggota fraksi-fraksi, serta Sekdaprov Sumbar, Yozawardi. (*)