DPRD Sumbar Umumkan Usulan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Baru

oleh -63 Dilihat
oleh

PADANG, Kliksiar – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan usulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur periode 2020 serta pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Rapat paripurna tersebut digelar di gedung dewan setempat pada Selasa (14/1).

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjelaskan bahwa terkait pemilu kepala daerah, DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur serta pengusulan gubernur dan wakil gubernur baru kepada presiden melalui menteri dalam negeri (Mendagri). Tugas ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Sebelum secara kelembagaan resmi DPRD menyerahkan usulan pemberhentian dan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur ini, pengumuman terlebih dahulu dilakukan melalui rapat paripurna,” ujar Muhidi.

Muhidi menyebutkan bahwa pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon (Paslon), yaitu pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy dan pasangan Epiyardi Asda-Ekos Albar. Berdasarkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan, sesuai dengan Keputusan KPU Sumbar Nomor 3 Tahun 2025, Paslon Mahyeldi-Vasko Ruseimy dinyatakan menang dengan perolehan suara terbanyak sebanyak 1.757.612 suara sah.

Pada 10 Januari lalu, KPU Sumbar telah menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan Paslon terpilih tersebut dengan surat bernomor 13/PL.02.7-SD/13/2025.

“Dengan telah selesainya pelaksanaan pilkada serentak dalam kondisi aman, tentram, kondusif, dan terjaga dalam semangat demokrasi yang semakin berkualitas, DPRD mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu Sumbar,” ungkap Muhidi.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada forkopimda Sumbar serta seluruh masyarakat Sumbar atas dukungan dan partisipasinya dalam terselenggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berjalan aman, tentram, dan kondusif dalam suasana kekeluargaan,” tambahnya.

Dengan persetujuan DPRD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah kini menjadi Peraturan Daerah dengan Nomor 01/SB/2025. (***)